Selasa, 16 Februari 2010

ktb.jbli.bab musaa'aqod

1. PENGERTIAN MUSAAQAT
Musaaqat adalah menyerahkan sejumlah pohon tertentu kepada orang yang sanggup memeliharanya dengan syarat ia akan mendapat bagian tertentu dari hasilnya, misalnya separuh atau semisalnya.
2. PENSYARI’ATAN MUSAAQAT
Dari Ibnu Umar ra, bahwa Rasulullah saw bekerjasama dengan penduduk Khaibar dengan syarat mereka mendapat bagian dari hasil buah kurmanya atas tanaman lainnya. (Muttafaqun’alaih).
Dari Abu Hurairah ra, bahwa orang-orang Anshar berkata kepada Nabi saw “Bagilah pohon kurma itu antara kami dan saudara-saudara kami.” (Lalu) Beliau menjawab, “Tidak.” Kemudian mereka berkata, “Serahkan kepada kami untuk menggarapnya, sedang hasilnya kami atur bersama.” Mereka pun berkata, “Kami akan bersikap sami’na wa atha’na, kami dengar dan kami ta’at.” (Muttafaqun’alaih: Irwa-ul Ghalil no: 1471 dan Fathul Bari V: 8 no: 2325).
Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 679 - 680.


Bab Menghidupkan Tanah Tak Bertuan


Fadly
Monday, 14 May 2007
1. PENGERTIAN TANAH TAK BERTUAN
Al-Mawaat (tanah tak bertuan), huruf miim dan waawu diharakati fath-hah, adalah tanah yang belum dikelola dan belum tersentuh aktivitas kehidupan manusia, pengelolaan tanah diumpamakan ibarat kehidupan dan membiarkan tanah terlantar diibaratkan kematian. Sedang ihyaul mawaat (mengidupkan tanah tak bertuan) adalah seseorang bermaksud hendak menggarap dan mengelola tanah yang belum diketahui ada yang memilikinya, kemudian ia menggarapnya dengan mengairinya, atau menanami tanaman atau mendirikan bangunan, sehingga dengan demikian tanah tersebut menjadi miliknya. (Fathul Bari V: 18).
2. AJAKAN ISLAM UNTUK MELAKUKAN IHYAUL MAWAAT
Dari Aisyah ra dari Nabi saw, Beliau bersabda, “Barangsiapa yang menggarap tanah tak bertuan, maka ia lebih berhak menjadi pemiliknya.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 6057, Fathul Bari V: 18 no: 2335).
Urwah berkata, “Pada masa pemerintahannya, Umar memutuskan seperti itu.”
Dari Jabir ra dari Nabi saw, Beliau bersabda, “Barangsiapa yang menghidupkan tanah yang belum tersentuh tangan manusia, maka ia menjadi miliknya.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 5975 dan Tirmidzi II: 419 no: 1395).
Darinya (Jabir) juga dari Nabi saw, Beliau bersabda, “Barangsiapa yang membuat pagar di sekeliling sebidang tanah yang tidak bertuan, maka tanah itu menjadi miliknya.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 5952 dan ‘Aunul Ma’bud VIII: 330 no: 3061).
Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 680 - 681.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar