Selasa, 16 Februari 2010

kitab muamalah dan kitab ibadah

Kitab muamalah
KITAB JUAL BELI
Jual Beli yang Terlarang
Bab Barang yang Tidak Boleh Diperjualbelikan
Bab Khiyar
Bab Riba
Bab Muzara’ah
Bab Musaaqat
Bab Menghidupkan Tanah Tak Bertuan
Bab Ijarah (Upah)
Bab Syirkah
Bab Mudharabah
Bab Salam
Bab Qiradh (Pinjam Meminjam)
Bab Rahn (Gadai)
Bab Hiwalah
Bab Wadi’ah (Titipan)
Bab ‘Ariyah (Pinjaman)
Bab Luqathah (Barang Temuan)
Bab Laqith (Bayi/Anak Kecil yang Ditemukan)
Bab Hibah
Bab ‘Umra dan Ruqba
Bab Ghashab
Bab Syuf’ah
Bab Wakalah (Pelimpahan Hak)
KITAB SUMPAH DAN NAZAR
Bab Aiman (Sumpah)
Bab Nudzur
KITAB MAKANAN
Kitab Al-Ath’imah (Makanan)
Makanan yang Haram
Bab Penyembelihan secara Syar’i Bab Berburu
Bab Udhhiyah (Kurban) Bab Aqiqah
KITABWASIAT
Kitab Al-Washaya (Wasiat)
KITAB WARISAN
Kitab Al-Faraidh (Warisan)
Bab ‘Ashabah
Bab Hajb dan Hirman
KITAB HUDUD
Kitab Al-Hudud
Bab Hukuman Zina
Bab Qadzf Bab Li’an
Bab Hukuman Had bagi Pemabuk
Bab Hukuman Had Bagi Pemberontak
KITAB PIDANA
Kitab Al- Jinayat (Pidana)
Bab Diat
KITAB JIHAD
Kitab Al-Jihad
KITAB MEMERDEKAKAN BUDAK
Kitab Al-’Itqi (Memerdekakan Budak)
Bab Kitabah






Kitab Ibadah
KITAB SHOLAT
Bab Shalat Khauf
Bab Shalat Hari Raya
Bab Shalat Jum’at
Bab Shalat Musafir
Bab Shalat Jama’ah
Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah)
Bab Sifat Shalat
Bab Adzan Kitab Shalat
KITAB THOHAROH
Bab Haidh dan Nifas
Bab Tayammum
Bab Mandi Besar
Bab Mengusap di Atas Khuf
Bab Wudhu’
Bab Bejana
Bab Adab Buang Hajat/Buang Air
Bab Sunnah yang Fitrah
Bab Cara Membersihkan Najis
Bab Benda-Benda yang Najis Bab Air
KITAB SYIAM/PUASA
Bab I’tikaf Hari-Hari Yang Dilarang Berpuasa
Hal-Hal yang Dibolehkan Bagi Orang Yang Berpuasa
Puasa Tathawwu’
Adab-Adab Berpuasa
Rukun Shiyam
Orang Yang Wajib Melaksanakan Shiyam
Cara Menetapkan Awal Bulan Ramadhan
Hukum, Keutamaan, Dan Kewajiban Shiyam
KITAB HAJI DAN UMROH
Bab Ziarah Ke Kota Madinah
Bab Umrah
Beberapa Macam Dam Dalam Ibadah Haji
Balasan Bagi Orang Yang Membunuh Binatang Buruan
Larangan-Larangan Yang Berlaku di Haramain, Mekkah Dan Madinah Hal-Hal Yang Membatalkan Ibadah Haji
Larangan-Larangan Dalam Ihram
Syarat Thawaf dan Sa’i
Rukun-Rukun Haji
Kewajiban-Kewajiban Ibadah Haji
Sunnah-Sunnah Ibadah Haji (5)
Sunnah-Sunnah Ibadah Haji (4)
Sunnah-Sunnah Ibadah Haji (3)
Sunnah-Sunnah Ibadah Haji (2)
Sunnah-Sunnah Ibadah Haji (1)
Bab Shifat (Tata Cara) Haji Nabi
Miqat-Miqat
Hajinya Anak Kecil Dan Hamba Sahaya
Hukum Ibadah Haji
Keutamaan Haji dan Umrah
KITAB QURBAN DAN AQIQAH
Aqiqah
Kurban
KITAB NIKAH
Bab Iddah
Bab Khulu’
Bab Talak
Bab Zhihar
Bab Ilaa’
Hukum Suami Yang Mengharamkan Isterinya Atau Budak Perempuan Kiat Menangani Perpecahan Suami Isteri yang Kian Parah
Penerapan Nusyuz Dari Pihak Suami
Penerapan Nusyuz Dari Pihak Isteri
Problematika Rumah Tangga
Hak-Hak Suami yang Wajib Ditunaikan oleh Isteri
Hak-Hak Isteri Yang Harus Ditunaikan Suami
Hak-Hak Suami Isteri
Menikah Seorang Wanita Dengan Niat Sang Suami Untuk Menceraikan Isterinya
Beberapa Perkawinan Yang Bathil
Beberapa Perempuan Yang Haram Dinikahi
Batas Maksimal Poligami
Kewajiban Mengadakan Walimah
Waktu Yang Dianjurkan Memulai Bercampur Dengan Isteri
Mahar
Khutbah Nikah
Wajib Minta Izin Kepada Sang Gadis Sebelum Dinikahi
Akad Nikah
Khithbah (Meminang)
Melihat Gadis Yang Akan Dilamar
Calon Isteri dan Suami Ideal

ktb.jbli.bab.wakalah

1. PENGERTIAN WAKALAH
Kata wakalah huruf wawu diharakati fathah dan kadang-kadang dikasrah, menurut bahasa adalah penyerahan dan penjagaan. Misalnya, wakkaltu fulaanan (saya mengangkat si fulan sebagai penjaga), dan wakkaltu amra ilaihi (saya menyerahkan urusan kepadanya).
Adapun menurut istilah syar’i ialah seseorang mengangkat orang lain sebagai pengganti dirinya, secara mutlak ataupun secara terikat.
2. DISYARI’ATKAN WAKALAH
Wakalah disyari’atkan berdasar Kitabullah, sunnah Rasulullah saw, dan ijma’ umat Islam:
“Dan demikianlah Kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. Berkatalah salah seorang di antara mereka, “Sudah berapa lamakah kamu berada (di sini?)” Mereka menjawab, “Kami berada (di sini) sehari atau setengah hari.” Berkata (yang lain lagi). “Rabb kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah dia membawa makan itu untukmu, dan hendaklah dia berlaku lemah lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seseorang pun.” (QS Al-Kahfi: 19).
Dari Abu Rafi’ ra, ia berkata, “Rasulullah saw mengawini Maimunah dalam keadaan halal dan menggaulinya dalam keadaan halal (yaitu sebelum masuk kawasan miqat), dan saya penghubung antara keduanya.” (Shahihul Isnad: Irwa-ul Ghalil VI: 252, Darimi II: 38, Ahmad VI: 392-393).
Abu Rafi’ juga diserahi tugas melunasi hutang-hutang dan melaksanakan hukum had, sebagaimana Beliau saw bersabda:
“Pergilah, ya Unais, menemui isteri orang ini! Lalu apabila wanita itu mengakuinya, maka rajamlah ia.” (Hadits ini akan ditampilkan lagi pada pembahasan hudud).
Kaum muslimin sepakat membolehkan wakalah, bagian mereka menganjurkannya karena hal ini termasuk bagian dari ta’awun (tolong menolong) dalam kebaikan dan takwa, karena tidak semua orang mampu menangani sendiri seluruh urusannya, sehingga memerlukan wakil yang berfungsi sebagai pengganti dirinya untuk melaksanakan suatu tugas.
3. HAL-HAL YANG BOLEH DIWAKILKAN
Segala sesuatu yang boleh diurusi sendiri, boleh juga diwakilkan kepada orang lain, atau boleh juga menjadi wakil orang lain.
4. WAKIL ADALAH KEPERCAYAAN
Wakil adalah orang yang mendapat kepercayaan mengurusi apa yang dipegangnya atau apa yang ditanganinya; ia tidak harus menanggung resiko kecuali karena kelalaiannya. Rasulullah saw bersabda:
“Tidak ada tanggungan atas orang yang mendapat amanah.” (Hasan; Shahihul Jami’us Shaghir no: 7518).

ktb.jbli.bab SYUF’AH

1. PENGERTIAN SYUF’AH
Kata syuf’ah, huruf syiin diharakati dhammah dan huruf fa’ diberi harakat sukun, adalah berasal dari akar kata syaf’u berarti zauj (sepasang atau sejodoh).
Menurut istilah syara’, syuf’ah ialah memindahkan hak kepada rekan sekongsi dengan mendapat ganti yang jelas.
2. LAHAN SYUF’AH
Dari Jabir bin Abdullah ra ia berkata, “Nabi saw pernah memutuskan syuf’ah (pemindahan hak) itu adalah dalam semua hal yang tidak dapat dibagi. Karena itu, kalau terjadi pembatasan dan diketahuinya dengan jelas tentang pengeluaran, maka tidak ada syuf’ah.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 2028, Fathul Bari IV: 436 no: 2257 dan lafadz ini milik Imam Bukhari, ’Aunul Ma’bud IX: 425 no: 3497, Ibnu Majah II: 835 no: 2499 dan Tirmidzi II: 413 no: 1382 tanpa kalimat terakhir).
Barangsiapa yang mempunyai kawan sekongsi dalam hal tanah, atau rumah, atau kebun dan semisalnya, maka ia tidak boleh menjualnya sebelum ia tawarkan kepada rekan sekongsinya. Jika ternyata ia telah menjualnya sebelum ditawarkan kepada kawannya, maka sang kawan sekongsi itu tetap lebih berhak membelinya:
Dari Jabir ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa mempunyai (kebun) kurma, atau sebidang tanah, maka ia tidak boleh menjualnya sebelum menawarkannya kepada rekan sekongsinya.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 2021 dan Ibnu Majah II: 833 no: 2492 dan Nasa’i VII: 319).
Dari Abu Rafi’ ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Kawan sekongsi itu lebih berhak atas apa yang dekat dengan dia.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 2027 dan Ibnu Majah II: 834 no: 2498).
3. HAK SYUF’AH MILIK TETANGGA, BILA ANTARA KEDUANYA ADA HAK SEKONGSI
Manakala di antara dua orang bertetangga ada hak milik bersama, misalnya berupa jalan, ataupun air, maka bagi masing-masing memiliki hak syuf’ah yang harus ditunaikan rekan sekongsi. Jadi, seorang di antara keduanya tidak boleh menjual hak milik bersama sebelum mendapat izin dari tetangganya; jika ia terlanjur menjualnya tanpa izin sang tetangga, maka tetangga tersebut tetap lebih berhak membeli barang yang dijual itu:
Dari Jabir ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Tetangga itu lebih berhak mendapatkan hak syuf’ah tetangganya. Jika ia sedang bepergian, harus ditunggu untuk menerima syuf’ah, bila jalan keduanya satu.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 2023, ’Aunul Ma’bud IX: 429 no: 3501, Tirmidzi II: 412 no: 1381 dan Ibnu Majah II: 833 no: 2494).
Dari Abu Rafi’ bahwa Nabi saw bersabda, “Tetangga itu lebih berhak atas apa yang dekat dengan dia.” (Hasan Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 2024, Fathul Bari IV: 437 no: 2258, ‘Aunul Ma’bud IX: 428 no: 3499, Nasa’i VII: 320 dan Ibnu Majah II: 833 no: 2495).

ktb.jbli.bab GHASHAB

1. PENGERTIAN GHASHAB
Ghashab ialah mengambil hak orang lain dengan cara yang tidak benar.
2. HUKUM GHASHAB
Ghashab, merampas hak orang lain adalah perbuatan zhalim, sedangkan perbuatan zhalim termasuk kegelapan-kegelapan pada hari kiamat.
Allah swt berfirman:
“Dan janganlah sekali-kali kamu (Muhammad) mengira, bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zhalim. Sesungguhnya Allah memberi tangguh kepada mereka sampai hari yang pada waktu itu mata (mereka) terbelalak. Mereka datang bergegas-gegas memenuhi panggilan dengan mengangkat kepalanya, sedangkan mata mereka tidak berkedip-kedip dan hati mereka kosong.” (QS Ibrahim: 42-43).
Firman-Nya lagi:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil.” (QS al-Baqarah: 188).
Dalam khuthbah (haji) wada’, Nabi saw bersabda, “Sesungguhnya darahmu, harta bendamu, dan kehormatanmu adalah haram atasmu, seperti haramnya pada harimu ini pada bulanmu ini, (dan) di negerimu ini.” (Shahihul Jami’us Shaghir no: 2068).
Dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi saw bersabda, “Pezina tidak akan berzina manakala ia beriman ketika berzina, tidak akan minum khamer manakala ia beriman ketika meneguknya, tidak akan mencuri manakala ia beriman ketika mencuri, dan tidak akan melakukan satu perampasan yang membuat mata orang-orang terbelalak ketika melihatnya manakala ia beriman ketika melakukannya.” (Muttafaqun’ alaih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 7707).
3. HARAM MEMANFAATKAN BARANG RAMPASAN
Perampas diharamkan menggunakan harta rampasan, dan ia wajib mengembalikannya kepada pemiliknya:
Dari Abdullah bin as-Sa-ib bin Yazid dari bapaknya dari datuknya bahwa ia pernah mendengar Rasulullah saw bersabda, “Seorang di antara kamu tidak boleh mengambil perbekalan saudaranya, baik main-main maupun serius; dan barangsiapa yang mengambil tongkat saudaranya, maka kembalikanlah ia!” (Hasan: Shahihul Jami’us Shaghir no: 7578, ’Aunul Ma’bud XIII: 346 no: 4982 dan lafadz ini bagi Imam Abu Daud, Tirmidzi III: 313 no: 2249 dengan lafadz: (seorang di antara kamu tidak boleh sekali-kali mengambil tongkat saudaranya).
Dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barang siapa yang pernah menganiaya saudaranya mengenai kehormatannya atau sesuatu yang lain, maka hendaklah pada hari ini ia menebus dirinya dari perbuatan tersebut sebelum uang Dinar dan Dirham tak berlaku. Jika ia memiliki amal shalih, maka diambillah kebaikannya sepadan dengan kadar kezhalimannya; jika ia tidak mempunyai banyak kebaikan, maka keburukan rekannya (yang dianiaya), lalu dibebankan kepadanya.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 6511, Fathul Bari V: 101 no: 2449 dan Tirmidzi IV: 36 no: 2534 semakna).
4. ORANG YANG TERBUNUH DEMI MEMBELA HARTANYA ADALAH SYAHID
Boleh seseorang membela dirinya dan hartanya, bila ada orang lain hendak membunuhnya atau merampok harta miliknya:
Dari Abu Hurairah ra, ia bercerita: Telah datang seorang laki-laki kepada Nabi saw, lalu bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana pendapatmu, jika ada seorang tak dikenal hendak merampas hartaku?” Maka jawab Beliau, “Yaitu janganlah engkau serahkan hartamu itu kepadanya.” Ia bertanya (lagi), “Bagaimana pendapatmu, kalau ia hendak membunuhku?” Sabda Beliau, “Bunuhlah ia lebih dahulu!” Ia bertanya (lagi), “Bagaimana jika ia lebih dahulu membunuhku?” Jawab Beliau, “Maka engkau gugur sebagai syahid.” Ia bertanya (lagi), “Bagaimana pendapatmu, jika aku yang lebih dahulu membunuhnya?” Sabda Beliau, “Dia di neraka.” (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 1086, Muslim I: 124 no: 140, Nasa’i VII: 114).
5. MERAMPAS TANAH
Dari Sa’id bin Zaid ra, ia berkata, “Saya pernah mendengar Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa mengambil (sejengkal) tanah dengan cara yang zhalim, niscaya (pada hari kiamat) ia akan dikalungi tujuh tanah.” (Muttafaqun’alaih: Fathul Bari V: 103 no: 2452 dan Muslim III: 1230 no: 1620).
Dari Salim dari bapaknya ra bahwa Nabi saw bersabda, “Barangsiapa mengambil sejengkal tanah yang bukan haknya, maka nanti di hari kiamat dia akan dibenam Allah sampai tujuh tanah.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 6385 dan Fathul Bari V: 103 no: 2454).
Dan, barangsiapa yang merampas sebidang tanah orang lain, lalu menanam tanaman atau membangun rumah padanya, maka tanamannya harus dicabut dan bangunannya harus dirobohkan. Hal ini mengacu pada sabda Nabi saw:
“Keringat orang yang zhalim tidak mempunyai hak apa-apa.” (Shahih: Shahih Tirmidzi no: 1113, Tirmidzi II: 419 no: 1394 dan Baihaqi VI: 142).
Jika terlanjur perampas tanah itu menanam tanaman di tanah rampasan itu, maka ia berhak mendapat ganti biayanya, sedangkan tanaman tersebut menjadi hak milik sang pemilik tanah:
Dari Rafi’ bin Khadij ra, bahwa Nabi saw bersabda, “Barangsiapa menanam (suatu tanaman) di tanah milik suatu kaum tanpa seizin mereka, maka dia tidak mempunyai hak atas tanamannya itu, tetapi dia (hanya berhak) atas biaya (yang telah dikeluarkan).” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 6272, Tirmidzi II: 410 no: 1378 dan Ibnu Majah II: 824 no: 2466)

ktb.jbli.bab ‘UMRA DAN RUQBA

1. PENGERTIAN ‘UMRA DAN RUQBA
Kedua hal ini termasuk hibah (pemberian) yang berlaku sementara waktu, tidak menjadi hak milik selama-lamanya.
Kata ‘umra, Huruf ’ain diharakati dhammah dan mim disukunkan dan huruf ra’ disambung dengan alif maqshurah, terambil dari kata al-‘Umr. Sedangkan ruqba sepatron dengan umra terambil dari kata al-muraaqabah. Mereka, banga Arab biasa mengerjakan hal ini pada masa jahiliyah, yaitu seorang memberi rumah kepada orang lain dengan pernyataan, “Saya halalkan rumah ini untukmu selama hayatmu di kandung badan oleh sebab itu dinamakan Umra.” Demikian pula yang dikatakan pada ruqba, karena masing-masing orang yang melakukan umra dan ruqba sama-sama menunggu kapan ajal orang yang diberi rumah tiba agar rumah yang dimaksud kembali lagi kepadanya.
2. STATUS DAN KEDUDUKAN UMRA DAN RUQBA
Nabi saw menganggap penentuan jangka waktu ini adalah sesuatu yang tidak terpakai, dan Beliau memutuskan bahwa masing-masing dari umra dan ruqba menjadi hak milik penuh si penerima dan menjadi harta warisan bagi ahli warisnya, tidak bisa kembali lagi kepada pihak pemberi hibah:
Dari Jabir bin Abdullah bahwa Rasulullah saw bersabda, “Umra itu boleh (halal) bagi orang yang diberi umra dan Ruqba (juga) boleh (halal) bagi orang yang diberi ruqba.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 1930, Ibnu Majah II: 797 no: 2383, Tirmidzi II: 403 no: 1362, ‘Aunul Ma’bud IX: 472 no: 3541 dan Nasa’i VI: 270).
Darinya (Jabir bin Abdullah) ra, ia berkata: Saya pernah mendengar Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa memberi umra kepada orang lain untuknya dan untuk keturunannya, maka sesungguhnya pernyataannya itu telah memutuskan haknya terhadap umra tersebut. Maka umra itu adalah milik pihak yang diberi umra dan keturunannya.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 1927, Muslim III: 1245 no: 21/1625 dan Ibnu Majah II: 796 no: 2380).
Darinya (Jabir bin Abdullah) ra, bahwa Nabi saw bersabda, “Jagalah hartamu buat kamu, dan janganlah kamu merusaknya, karena sesungguhnya orang memberi umra, maka umra itu adalah milik pihak yang diberi umra selagi hidupnya dan sesudah matinya, dan milik keturunannya.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 1388 dan Muslim II: 1246 no: 26 dan 1625).

ktb.jbli.bab hibah

1. PENGERTIAN HIBAH
Hibah, huruf haa’ dikasrah dan baa’ difathah, adalah pemberian seseorang akan hartanya kepada orang lain di masa hidupnya dengan cuma-cuma, tanpa imbalan.
2. DORONGAN MELAKUKAN HIBAH
Dari Abu Hurairah ra, dari Nabi saw, Beliau bersabda, “Wahai para wanita muslim, janganlah sekali-kali seorang tetangga perempuan merasa hina memberikan kepada tetangganya yang perempuan, walaupun sekedar ujung kuku kambing.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari V: 197 no: 2566 dan Muslim II: 714 no: 1030).
Juga darinya (Abu Hurairah ra), bahwa Nabi saw bersabda, “Saling memberi hadiahlah di antara kalian, niscaya kalian akan saling mencintai.” (Hasan: Shahibul Jami’us Shaghir no: 3004 dan Irwa-ul Ghalil 1601, Baihaqi VI: 169).
3. MENERIMA HIBAH (PEMBERIAN) YANG SEDIKIT
Dari Abu Hurairah ra dari Nabi saw, Beliau bersabda, “Kalau aku diundang untuk menghadiri jamuan satu lengan (kambing), niscaya kuterima.” (Shahih: Shahihul Jami’ no: 5268 dan Fathul Bari V: 199 no: 2568).
4. HADIAH YANG TIDAK BOLEH DITOLAK
Dari ‘Azrah bin Tsabit al-Anshari, ia berkata, ”Saya pernah datang menemui Tsumamah bin Abdullah, lalu ia memberi minyak wangi kepadaku. Ia berkata, “Adalah Anas ra tidak pernah menolak (hadiah) minyak wangi dan dari Anas bahwa Nabi saw tidak pernah menolak (hadiah) minyak wangi.” (Shahih: Shahihul Tirmidzi no: 2240, Fathul Bari V: 209 no: 2582 dan Tirmidzi IV: 195 no: 2941).
Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Ada tiga hal yang pemberiannya tidak boleh ditolak: (pertama) sandaran (bantal), (kedua) minyak wangi, dan (ketiga) susu.” (Hasan: Shahih Tirmidzi no: 2241, dan Tirmidzi IV: 199 no: 2942).
5. MEMBALAS HIBAH
Dari Aisyah ra, ia berkata, “Rasulullah saw menerima hadiah dan biasa membalasnya.” (Shahih: Fathul Bari V: 210 no: 2585, ’Aunul Ma’bud IX: 451 no: 3519 dan Tirmidzi III: 227 no: 2019).
6. ORANG YANG PALING UTAMA MENERIMA HADIAH
Dari Aisyah ra, ia berkata: Saya pernah bertanya, “Ya Rasulullah, sesungguhnya saya mempunyai dua tetangga, lalu yang manakah yang kuberikan hadiah?” Jawab Beliau, “Yang pintunya lebih dekat kepadamu di antara mereka berdua.” (Shahih: Fathul Bari V: 219 no: 2595 dan ’Aunul Ma’bud XIV: 63 no: 5133).
Dari Kuraib, mantan budak Ibnu Abbas, bahwa Maimunah binti al-Harits menginformasikan kepadanya bahwa ia (Maimunah) pernah memerdekakan seorang budak perempuan yang dihamili tuannya tanpa seizin Nabi saw. Kemudian tatkala tiba hari yang menjadi gilirannya (Maimunah bin al-Harits) maka ia berkata, ”Ya Rasulullah, tidaklah engkau tahu bahwa saya telah memerdekakan budak perempuanku.” Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya kalau engkau berikan ia kepada paman-pamanmu, niscaya pahalamu lebih besar.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari V: 217 no: 2592, Muslim II: 694 no: 999, ‘Aunul Ma’bud V: 109 no: 1674).
7. PENGHARAMAN SIKAP MENGUTAMAKAN SEBAGIAN ANAK DALAM HAL HIBAH
Dari Nu’man bin Basyir ia berkata: Ayahku pernah menshadaqahkan sebagian hartanya kepadaku. Kemudian Ibuku, ’Amrah binti Rawahah ra menyatakan, ”Aku tidak ridha (terhadap shadaqah ini) hingga engkau mempersaksikan kepada Rasulullah saw.” Kemudian ayahku berangkat menemui Rasulullah saw untuk mempersaksikan shadaqah yang kuterima ini kepadanya. Maka, Rasulullah bertanya kepada ayahku: “Apakah engkau lakukan hal ini terhadap seluruh anakmu?” Jawabnya, “Tidak.” Maka Rasulullah bersabda, “Bertakwalah kepada Allah dan bersikap adillah terhadap anak-anakmu.” Kemudian ayahku kembali (pulang), lalu dia membatalkan shadaqah itu. Dalam riwayat yang lain, Rasulullah bersabda, “Maka kalau begitu janganlah engkau menjadikan diriku sebagai saksi; karena sesungguhnya aku tidak mau menjadi saksi atas perbuatan yang sewenang-wenang.” Dalam riwayat yang lain (lagi) disebutkan bahwa Beliau bertanya, “Apakah kamu merasa senang apabila mereka (anak-anakmu) itu sama-sama bakti kepadamu?” Dijawab, “Ya, tentu.” Maka Rasulullah bersabda, “Maka kalau begitu, janganlah (kamu bersikap pilih kasih).” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari V: 211 no: 2587, Muslim III: 1241 1623, ’Aunul Ma’bud IX: 457 no: 3525).
8. TIDAK HALAL SESEORANG MENGAMBIL KEMBALI PEMBERIANNYA DAN TIDAK PULA MEMBELINYA
Dari Ibnu Abbas ra bahwa Nabi saw bersabda, “Bagi kita tidak ada perumpamaan yang lebih buruk (lagi) daripada orang yang mengambil kembali pemberiannya, seperti anjing yang menelan kembali muntahnya.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari V: 234 no: 2622 dan ini lafadz bagi Imam Bukhari, Muslim III: 1240 no: 1622, ’Aunul Ma’bud IX: 454 no: 3521, Tirmidzi II: 383 no: 1316 dan Nasa’i VI: 265).
Dari Zaid bin Aslam dari bapaknya, ia bercerita: Saya pernah mendengar Umar bin Khattab ra berkata, “Saya pernah membelikan (seseorang) perbekalan untuk jihad di jalan Allah yang diletakkan di atas punggung kuda, lalu perbekalan tersebut dihilangkan kemudian saya bermaksud hendak membelinya darinya, dan saya menduga ia akan menjualnya dengan harga murah. Kemudian kutanyakan hal itu kepada Nabi saw, maka Rasulullah menjawab, “Janganlah engkau beli barang itu, walaupun ia memberi kepadamu dengan (harga) satu dirham, maka sesungguhnya orang yang menarik kembali shadaqahnya laksana anjing menelan muntahnya.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari III: 353 no: 1490, Muslim III: 1239 no: 1620, Nasa’i V: 108, Tirmidzi meriwayatkan secara ringkas II: 89 no: 663 dan ’Aunul Ma’bud IV: 483 no: 1578).
Pengecualian dari ketentuan di atas adalah pemberian seorang ayah yang memberi kepada anaknya.
Dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas ra, keduanya mengatakan hadits ini dari Nabi saw, Beliau bersabda, “Tidak halal bagi seorang laki-laki yang memberi sesuatu kemudian memintanya kembali, melainkan seorang ayah menarik kembali pemberian yang ia berikan kepada anaknya.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 7655, ’Aunul Ma’bud IX: 455 no: 3522, Tirmidzi II: 383 no: 1316, Nasa’i VI: 265 dan Ibnu Majah II: 795 no: 2377).
Jika pihak diberi hadiah mengembalikannya, maka tidak mengapa pihak pemberi hadiah mengambilnya kembali. Dari Aisyah ra, bahwa Nabi saw pernah shalat pada sehelai kain yang bergaris-garis, lalu sekejap Beliau melihat pada garis-garisnya. Tatkala usai shalat, Beliau bersabda, “Bawalah kain ini kepada Abi Jahm dan datangkanlah untukku kain tebal yang polos dari Abi Jahm; karena sesungguhnya ia tadi (sempat) membuatku lalai dari shalatku.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari I: 482 no: 373, Muslim I: 391 no: 556, ’Aunul Ma’bud III: 182 no: 901 dan Nasa’i II: 72).
Dari Sha’b bin Jatsamah al-Laitsi -ia adalah salah seorang sahabat Nabi saw-, bahwa ia pernah memberi hadiah kepada Rasulullah saw berupa keledai liar di daerah Abwaa’ -atau di Waddan-. Kala itu Beliau sedang berihram, lalu Beliau menolaknya. Sha’b berkata, “Ketika Beliau melihat (rasa kesal) di wajahku karena Beliau mengembalikan hadiahku kepadaku,” maka Beliau bersabda, “Kami benar-benar tidak layak menolak hadiahmu, namun kami dalam keadaan berihram.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari IV: 31 no: 1825, Muslim II: 850 no: 1193, Tirmidzi II: 170 no: 851, Ibnu Majah II: 1032 no: 3090 dan Nasa’i V: 183).
9. ORANG YANG BERSHADAQAH KEMUDIAN MEWARISINYA
Dari Abdullah bin Buraidah dari bapaknya ra, katanya: Telah datang seorang perempuan kepada Nabi saw, lalu bertutur; “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku telah menshadaqahkan budak perempuanku kepada ibuku, namun (sekarang) dia telah meninggal dunia.” Jawab Beliau, “Mudah-mudahan Allah memberimu pahala, dan ia menjadi harta warisan bagimu.” (Shahih: Shahih Tirmidzi no: 535, Muslim II: 805 no: 1149, Tirmidzi II: 89 no: 662 dan ‘Aunul Ma’bud VIII: 79 no: 2860).
10. APARAT PEMERINTAH YANG MENERIMA HADIAH ADALAH GHULUL (PENGKHIANAT)
Dari Abi Humaid as-Saidi ra ia bercerita: Nabi saw pernah mempekerjakan seorang sahabat dari (Bani) al-Azd, bernama Ibnul Utabiyah untuk memungut zakat. Tatkala ia kembali (kepada Rasulullah saw), ia berkata, “Ini untukmu dan ini hadiah yang dihadiahkan orang kepadaku.” Kemudian Nabi saw segera naik mimbar, lalu memuji Allah dan menyanjung-Nya, kemudian bersabda, “Pantaskah seorang amil zakat yang kami kirim (untuk menarik zakat), lalu datang (kepadaku) lantas berkata, ’Ini untukmu dan ini untukku.’ Mengapa ia tidak duduk-duduk di rumah bapaknya dan ibunya, lalu ia memperhatikan, adakah orang yang memberi hadiah kepada dirinya ataukah tidak ada? Demi Dzat yang diriku berada dalam kekuasaan-Nya, ia tidak akan datang dengan membawa hasil pemberian ilegal itu, melainkan ia akan datang pada hari kiamat dengan memikul barang itu di lehernya. Jika ia berupa unta, maka unta itu melenguh; jika ia berupa sapi betina, maka sapi tersebut menguak; jika ia berupa kambing, maka ia mengembek.” Kemudian beliau mengangkat tangannya hingga kami melihat bulu ketiaknya, lalu Beliau bersabda (lagi), “Ingatlah, aku telah menyampaikan, tiga kali.” (Muttafaqun’alaih: Fathul Bari XIII: 164 no: 7174, Muslim III: 1463 no: 1832 dan ’Aunul Ma’bud VIII: 162 no: 2930).

ktb.jbli.bab laqith

1. PENGERTIAN LAQITH
Laqith adalah anak kecil yang belum baligh yang didapati di jalan, atau yang tersesat di jalan, atau yang tidak diketahui nasabnya.
2. HUKUM MENEMUKAN LAQITH
Memungut laqith hukumnya adalah fardhu kifayah, berdasar firman Allah swt:
“Dan bertolong-tolonglah kamu dalam kebajikan dan ketakwaan.” (QS al-Maidah: 2)
3. KEISLAMAN DAN KEMERDEKAAN LAQITH SERTA BIAYA HIDUPNYA
Apabila Laqith ditemukan di negeri Islam, maka dianggap sebagai orang muslim, dan dihukumi sebagai orang yang merdeka di mana pun ia ditemukan, karena pada asalnya anak cucu Adam adalah merdeka. Jika ia disertai dengan harta, maka biaya hidupnya diambilkan darinya. Jika tidak, maka biaya penghidupannya diambil dari baitul mal (kas negara):
Dari Sunain Abi Jamilah, seorang laki-laki dari Bani Sulaim berkata: Saya pernah mendapatkan anak kecil tersesat lalu saya bawa Umar bin Khatthab. Kemudian Uraifi berkata, ”Ya Amirul Mukminin, sesungguhnya ia adalah seorang laki-laki yang shalih.” Lantas Umar bertanya, ”Apakah ia memang begitu?” Jawab Uraifi, ”Ia betul.” Kemudian Umar berkata, ”(Wahai Salim), bawalah ia pergi, dan ia sebagai orang merdeka, dan ia harus berwali kepadamu, sedangkan biaya hidupnya tanggungan kami.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 1573, Muwathta’ Imam Malik hal. 524 no: 1415 dan Baihaqi VI: 201).
4. PIHAK YANG BERHAK MENJADI AHLI WARIS LAQITH
Apabila laqith meninggal dunia dan ia meninggalkan harta warisan, namun tidak meninggalkan ahli waris, maka harta warisannya menjadi hak milik baitul mal, demikian pula diyatnya bila ia dibunuh.
5. PENGAKUAN SENASAB DENGAN LAQITH
Barangsiapa, baik laki-laki maupun perempuan, mengaku punya hubungan nasab (keturunan) dengan laqith, maka harus dihubungkan dengannya, selama hubungan nasab itu memungkinkan. Jika yang mengaku punya hubungan nasab dengannya dua orang atau lebih, maka seharusnya dihubungkan dengan orang yang membawa bukti bahwa dirinya memiliki hubungan nasab dengan si laqith. Jika tidak mempunyai bukti yang kuat, maka dipaparkan kepada orang yang ahli mengenali nasab-nasab dengan adanya kemiripan. Kemudian dihubungkan dengan orang yang menurut ahli penyelidik nasab bahwa anak kecil tersebut sebagai anaknya.
Dari Aisyah ra, katanya: Nabi saw pernah masuk (ke rumah) menemuiku dalam keadaan riang gembira, lalu bersabda, “Tidaklah engkau tahu bahwa Mujazar al-Madlaji tadi melihat Zaid dan Usamah, dan keduanya telah menutup kepalanya sementara kaki mereka terbuka.” Lalu ia berkata, “Sesungguhnya empat kaki ini, sebagiannya berasal dari sebagian yang lainnya (memiliki kemiripan dengan sebagian yang lain).” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari XII: 56 no: 6771, Muslim II: 1081 no: 1459, ‘Aunul Ma’bud VI: 357 no: 2250, Tirmidzi III: 293 no: 2212 dan Nasa’i VI: 184).
Jika ternyata ahli penyelidik nasab berpendapat, bahwa laqith tersebut adalah memiliki hubungan nasab dengan kedua orang yang mengaku mempunyai hubungan nasab dengannya, maka harus dihubungkan dengan keduanya:
Dari Sulaiman bin Yasar, dari Umar tentang seorang perempuan yang digauli oleh dua orang laki-laki ketika dalam keadaan suci, maka sang ahli penyelidik nasab berkata, “Dalam hal anak kecil ini kedua laki-laki itu bersekutu.” Kemudian Umar menjadikan (nasabnya) di antara mereka berdua. (Shahih: Irwa-ul Ghalil 1578 dan Baihaqi X: 263).
Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 712 - 715.

ktb.jbli.bab qothoh

1. PENGERTIAN LUQATHAH
Luqathah ialah setiap barang yang dijaga, yang hampir sia-sia dan tidak diketahui siapa pemiliknya. Kebanyakan kata luqathah dipakai untuk barang temuan selain hewan. Adapun untuk hewan sering disebut dhallah.
2. KEWAJIBAN ORANG YANG MENEMUKAN BARANG TEMUAN
Orang yang menemukan barang wajib mengenal ciri-cirinya dan jumlahnya kemudian mempersaksikan kepada orang yang adil, lalu ia menjaganya dan mengumumkan kepada khalayak selama setahun. Jika pemiliknya mengumumkan di berbagai media beserta ciri-cirinya, maka pihak penemu (harus) mengembalikannya kepada pemiliknya, meski sudah lewat setahun. Jika tidak, maka boleh dimanfa’atkan oleh penemu.
Dari Suwaid bin Ghaflah, ia bercerita : Saya pernah berjumpa Ubay bin Ka’ab, ia berkata, Saya pernah menemukan sebuah kantong berisi (uang) seratus Dinar, kemudian saya datang kepada Nabi saw (menyampaikan penemuan ini), kemudian Beliau bersabda, “Umumkan selama setahun”. Lalu saya umumkan ia, ternyata saya tidak mendapati orang yang mengenal kantong ini. Kemudian saya datang (lagi) kepada Beliau, lalu Beliau bersabda, “Umumkanlah ia selama setahun”. Kemudian saya umumkan ia selama setahun, namun saya tidak menjumpai (pemiliknya). Kemudian saya datang (lagi) kepada Beliau untuk ketiga kalinya, lantas Beliau bersabda, “Jaga dan simpanlah isinya, jumlahnya, dan talinya. Jika suatu saat pemiliknya datang (menanyakannya), (maka serahkanlah). Jika tidak, boleh kau manfaatkan”. Kemudian saya manfa’atkan. Lalu saya (Suwaid) berjumpa (lagi) dengan Ubay di Mekkah, maka ia berkata, “Saya tidak tahu, (beliau suruh menjaganya selama) tiga tahun atau satu tahun.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari V: 78 no: 2426, Muslim III: 135 no: 1723, Tirmidzi II: 414 no: 1386, Ibnu Majah II: 837 no: 2506 dan ‘Aunul Ma’bud V: 118 no: 1685).
Dari ‘Iyadh bin Hammar ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa mendapatkan barang temuan, maka hendaklah persaksikan kepada seorang atau dua orang yang adil, kemudian janganlah ia mengubahnya dan jangan (pula) menyembunyikan(nya). Jika pemiliknya datang (kepadanya), maka dialah yang lebih berhak memilikinya. Jika tidak, maka barang temuan itu adalah harta Allah yang Dia berikannya kepada siapa yang dikehendaki-Nya.” (Shahih Ibnu Majah no: 2032, Ibnu Majah II: 837 no: 2505, dan ’Aunul Ma’bud V: 131 no: 1693).
3. DHALLAH BERUPA KAMBING DAN UNTA
Barangsiapa mendapatkan dhallah (barang temuan) berupa kambing, maka hendaklah diamankan dan diumumkan, manakala diketahui pemiliknya maka hendaklah diserahkan kambing termaksud kepadanya. Jika tidak, maka ambillah ia sebagai miliknya. Dan, siapa saja yang menemukan dhallah berupa unta, maka tidak halal baginya untuk mengambilnya, karena tidak dikhawatirkannya (tersesat).
Dari Zaid bin Khalid al-Juhanni ra, ia bercerita: Ada orang Arab badwi datang menemui Nabi saw, lalu bertanya kepadanya tentang barang temuannya. Maka beliau menjawab, “Umumkanlah ia selama setahun, lalu perhatikanlah bejana yang ada padanya dan tali pengikatnya. Kemudian jika datang (kepadamu) seorang yang mengabarkan kepadamu tentang barang tersebut, (maka serahkanlah ia kepadanya). Dan, jika tidak, maka hendaklah kamu memanfaatkan ia.” Ia bertanya, “Ya Rasulullah, lalu (bagaimana) barang temuan berupa kambing?” Maka jawab Beliau, “Untukmu, atau untuk saudaramu, atau untuk serigala.” Ia bertanya (lagi), ”Bagaimana tentang barang temua berupa unta?” Maka raut wajah Nabi saw berubah, lalu Rasulullah bersabda, “Mengapa kamu menanyakan unta? Ada bersamanya terompahnya dan memiliki perut, ia mendatangi air dan memakan rerumputan.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari V: 80 no: 2427, Muslim III: 1347 no: 2 dan 1722, Tirmidzi II: 415 no: 1387, Ibnu Majah II: 836 no: 2504, dan ’Aunul Ma’bud V: 123 no: 1688).
4. HUKUM (BARANG TEMUAN) BERUPA MAKANAN DAN BARANG YANG SEPELE
Barangsiapa yang mendapatkan makanan di tengah jalan, maka boleh dimakan, dan barangsiapa menemukan sesuatu yang sepele yang tidak berkaitan erat dengan jiwa orang lain, maka boleh dipungut dan halal dimilikinya.
Dari Anas ra ia berkata: Nabi saw pernah melewati sebiji tamar di (tengah) jalan, lalu beliau bersabda, “Kalaulah sekiranya aku tidak khawatirkan sebiji tamar itu termasuk tamar shadaqah, niscaya aku memakannya.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari V: 86 no: 2431, Muslim II: 752 no: 1071 dan ’Aunal Ma’bud V: 70 no: 1636.
5. (BARANG TEMUAN) DI KAWASAN TANAH HARAM
Adapun luqathah (barang temuan) di daerah tanah haram, maka tidak boleh dipungutnya kecuali dengan maksud hendak diumumkan kepada khalayak hingga diketahui siapa pemiliknya. Dan, tidak boleh memilikinya meskipun sudah melewati setahun lamanya mengumumkannya, tidak seperti luqathah di daerah lainnya; berdasarkan hadits:
Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan Mekkah, yaitu tidak halal bagi seorang pun sebelumku dan tidak halal (pula) bagi seorang pun sepeninggalku; dan sesungguhnya dihalalkan untukku hanya sesaat di siang hari. Tidak boleh dicabut rumputnya, tidak boleh dipotong pohonnya, tidak boleh membuat lari binatang buruannya, dan tidak boleh (pula) mengamankan barang temuannya kecuali untuk seorang yang akan mengumumkan.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 1751, Irwa-ul Ghalil no: 1057 dan Fathul Bari IV: 46 no: 1833).

ktb.jbli.bab 'ariyah

1. PENGERTIAN ‘ARIYAH
Para ahli fiqih mendefinisikan ‘ariyah adalah seorang pemilik barang membolehkan orang lain memanfaatkan barang itu tanpa ada imbalan.
2. HUKUM ‘ARIYAH
Hukum ‘ariyah sangat dianjurkan, berdasarkan firman Allah swt:
“Dan bertolong-tolonglah kalian dalam kebajikan dan takwa.” (QS Al-Maidah: 2)
Rasulullah saw bersabda:
“Dan Allah selalu menolong hamba-Nya, selama ia menolong saudaranya.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 6577)
Allah swt telah mengecam:
“Orang-orang yang lalai dari shalatnya, orang-orang yang berbuat riya’, dan enggan (menolong dengan) barang berguna.” (QS Al-Maa’uun: 5-7).
3. KEWAJIBAN MENGEMBALIKANNYA
Allah swt berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS An-Nisaa’: 58).
Orang yang meminjam adalah orang yang diberi amanat yang tidak ada tanggungan atasnya, kecuali karena kelalaiannya, atau pihak pemberi pinjaman mempersyaratkan penerima pinjaman harus bertanggung jawab:
Dari Shafwan bin Ya’la dari bapaknya ra ia berkata, Rasulullah saw pernah bersabda kepadaku, “Apabila sejumlah kurirku datang kepadamu, maka berilah kepada mereka tiga puluh baju besi dan tiga puluh ekor unta.” Kemudian aku bertanya, “Ya Rasulullah, apakah ini pinjaman yang terjamin, ataukah pinjaman yang tertunaikan?” Jawab Beliau, “(Bukan), tetapi pinjaman yang tertunaikan.” (Shahih: Shahih Abu Daud III no: 3045, ash-Shahihah no: 630 dan ’Aunul Ma’bud IX: 479 no: 3549).
Al-Amir ash-Shan’ani dalam Subulus Salam III: 69) menjelaskan, ”Yang dimaksud kata madhmunah (terjamin) ialah barang pinjaman yang harus ditanggung resikonya, jika terjadi kerusakan, dengan mengganti nilainya. Adapun yang dimaksud kata mu’addah (tertunaikan) ialah barang pinjaman yang mesti dikembalikan seperti semula, namun manakala ada kerusakan maka tidak harus mengganti nilainya.” Lebih lanjut dia menyatakan, “Hadits yang diriwayatkan Shafwan di atas menjadi dalil bagi orang yang berpendapat, bahwa ’ariyah tidak harus ditanggung resikonya, kecuali ada persyaratan sebelumnya. Dan, sudah dijelaskan bahwa pendapat ini adalah pendapat yang paling kuat.”

ktb.jbli.bab wadi'ah

1. PENGERTIAN WADI’AH
Kata wadi’ah berasal dari wada’asy syai-a, yaitu meninggalkan sesuatu. Sesuatu yang seseorang tinggalkan pada orang lain agar dijaga disebut wadi’ah, karena dia meninggalkannya pada orang yang sanggup menjaga.
2. HUKUM WADI’AH
Apabila seseorang menitipkan barang kepada saudaranya, maka ia wajib menerima titipan tersebut, bila ia merasa mampu menjaganya, hal ini termasuk dalam rangka tolong menolong dalam ketakwaan dan kebajikan.
Pihak penerima barang titipan wajib mengembalikan titipan kepada pemiliknya kapan saja ia memintanya.
Firman Allah swt:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS An-Nisaa’: 58).
“Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Rabbnya.” (QS Al-Baqarah: 283).
Dan sabda Rasulullah saw:
“Sampaikanlah amanat kepada orang yang memberi amanat kepadamu.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 240, Tirmidzi II: 368 no: 1282 dan ‘Aunul Ma’bud IX: 450 no: 3518).
3. MENANGGUNG RESIKO
Pihak yang menerima titipan tidak mesti mengganti kerusakan barang titipan, kecuali karena sikap menggampangkannya.
Dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya ra, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang dititipi barang, maka ia tidak ada tanggungan atasnya.” (Hasan: Shahih Ibnu Majah no: 1945, Irwa-ul Ghalil no: 1547 dan Ibnu Majah II: 802 no: 2401).
Darinya (sang kakek di atas) ra, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Tidak ada tanggungan atas orang yang diberi amanat.” (Hasan: Shahihul Jami’us Shagir no: 7518, Daruquthni III: 41 no: 167 dan Baihaqi VI: 289).
Dari Anas bin Malik ra bahwa Umar bin Khattab ra pernah menuntut tanggung jawabnya terhadap barang titipan yang dicuri orang yang berada di antara harta bendanya. Imam Baihaqi memberi komentar, “Barangkali karena Anas bin Malik lalai sehingga Umar menuntut tanggung jawabnya terhadap barang titipan itu karena kelalaiannya.” (Baihaqi VI: 289).
Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 705 - 706

ktb.jbli.bab hawalah

1. PENGERTIAN HAWALAH
Kata hawalah, huruf haa’ dibaca fathah atau kadang-kadang dibaca kasrah, berasal dari kata tahwil (pemindahan) atau dari kata ha’aul (perubahan). Orang Arab biasa mengatakan haala ’anil ’ahdi, yaitu berlepas diri dari tanggung jawab. Sedang menurut fuqaha, para pakar fiqih, hawalah adalah pemindahan kewajiban melunasi hutang kepada orang lain.
2. HUKUM MENERIMA HAWALAH
Barangsiapa yang mempunyai hutang namun dia mempunyai piutang pada orang lain yang mampu, kemudian dia memindahkan kewajiban membayar hutangnya kepada orang lain yang mampu itu, maka orang yang mampu tersebut wajib menerima kewajiban itu.
Nabi saw bersabda: “Penundaan orang yang mampu (melunasi hutang) itu adalah zhalim, dan apabila seorang di antara kamu menyerahkan (kewajiban pembayaran hutangnya) kepada orang kaya, maka terimalah.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 5876).

ktb.jbli.bab rahn

1. PENGERTIAN RAHN
Menurut bahasa, “rahn” berarti pemenjaraan. Misalnya perkataan mereka (orang Arab), “rahanasy syai-a” artinya apabila sesuatu itu terus menerus dan menetap. Allah berfirman: “Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas perbuatannya.” (QS Al-Muddatsir: 38).
Adapun menurut istilah syara’, kata rahn ialah memperlakukan harta sebagai jaminan atas hutang yang dipinjam, supaya dianggap sebagai pembayaran manakala yang berhutang tidak sanggup melunasi hutangnya. (Fathul Bari V: 140 dan Manarus Sabil I: 351).
2. PENSYARI’ATAN RAHN
Allah swt berfirman:
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang.” (QS al-Baqarah: 283)
Dikaitkannya hutang piutang dengan safar pada ayat di atas hanyalah karena disampaikan sesuai dengan situasi dan kondisi pada umumnya saat itu, sehingga mahfum dalam ayat di atas tidak berlaku, artinya untuk melakukan rahn tidak harus dalam safar. Ketika muqim juga boleh, hal ini ditegaskan oleh riwayat berikut:
Dari Aisyah ra bahwa Nabi saw pernah membeli makanan dari seorang Yahudi secara bertempo, dan beliau menggadaikan baju besinya kepada orang Yahudi itu. (Muttafaqun ’alaih).
3. PEMINJAMAN BARANG GADAI MEMANFAATKAN BARANG JAMINAN
Penerimaan barang gadai tidak boleh memanfaatkan barang yang digadaikan. Berdasarkan riwayat yang termuat dalam pembahasan qiradh:
Setiap pinjaman yang membawa manfa’at, maka ia adalah riba.
Terkecuali barang gadai itu berupa binatang ternak yang bisa diperah susunya, atau yang dapat dikendarai, maka boleh diperah susunya dan ditunggangi, bila sang penerima gadai sanggup membiayai dan merawatnya:
Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Binatang itu boleh dikendarai (dipakai) apabila telah digadaikan, dan susu binatang perahan boleh diminum apabila telah digadaikan dan bagi orang yang mengendarainya dan meminumnya agar menanggung (peliharaan) nafkahnya (memberinya makan dan minum).” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3962, Fathul Bari V

ktb.jbli.bab qirodh

1. KEUTAMAAN QIRADH (PINJAM MEMINJAM)
Dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi saw bersabda, “Barangsiapa menghilangkan satu kesusahan di antara sekian banyak kesusahan dunia dari seorang muslim, niscaya Allah akan menghilangkan darinya satu kesusahan dari sekian banyak kesusahan hari kiamat; barang siapa memberi kemudahan kepada orang yang didera kesulitan, niscaya Allah memberi kemudahan kepadanya di dunia dan di akhirat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama hamba tersebut selalu menolong saudaranya.” (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 1888, Muslim IV: 2047 no: 2699, Tirmidzi IV: 265 no: 4015, ‘Aunul Ma’bud XIII: 289 no: 4925).
Dari Ibnu Mas’ud ra bahwa Nabi saw bersabda, “Tidaklah seorang muslim memberi pinjaman kepada orang muslim yang lain dua kali, melainkan pinjaman itu (berkedudukan) seperti shadaqah sekali.” (Hasan: Irwa-ul Ghalil no: 1389 dan Ibnu Majah II: 812 no: 2430).
2. PERINGATAN KERAS TENTANG HUTANG
Dari Tsauban, mantan budak Rasulullah, dari Rasulullah saw, bahwa Beliau bersabda, “Barangsiapa yang rohnya berpisah dari jasadnya dalam keadaan terbebas dari tiga hal, niscaya masuk surga: (pertama) bebas dari sombong, (kedua) dari khianat, dan (ketiga) dari tanggungan hutang.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 1956, Ibnu Majah II: 806 no: 2412, Tirmidzi III: 68 no: 1621).
Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Jiwa orang mukmin bergantung pada hutangnya hingga dilunasi.” (Shahih: Shahihul Jami’ no: 6779 al-Misykah no: 2915 dan Tirmidzi II: 270 no: 1084).
Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah bersabda, “Barangsiapa meninggal dunia dalam keadaan menanggung hutang satu Dinar atau satu Dirham, maka dibayarilah (dengan diambilkan) dari kebaikannya; karena di sana tidak ada lagi Dinar dan tidak (pula) Dirham.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 1985, Ibnu Majah II: 807 no: 2414).
Dari Abu Qatadah ra bahwasannya Rasulullah pernah berdiri di tengah-tengah para sahabat, lalu Beliau mengingatkan mereka bahwa jihad di jalan Allah dan iman kepada-Nya adalah amalan yang paling afdhal. Kemudian berdirilah seorang sahabat, lalu bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika aku gugur di jalan Allah, apakah dosa-dosaku akan terhapus dariku?” Maka jawab Rasulullah saw kepadanya “Ya, jika engkau gugur di jalan Allah dalam keadaan sabar mengharapkan pahala, maju pantang melarikan diri.” Kemudian Rasulullah bersabda: “Melainkan hutang, karena sesungguhnya Jibril ’alaihissalam menyampaikan hal itu kepadaku.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 1197, Muslim III; 1501 no: 1885, Tirmidzi III: 127 no: 1765 dan Nasa’i VI: 34).
3. ORANG YANG MENGAMBIL HARTA ORANG LAIN DENGAN NIAT HENDAK DIBAYAR ATAU DIRUSAKNYA
Dari Abi Hurairah ra dari Nabi saw, Beliau bersabda, “Barangsiapa mengambil harta orang lain dengan niat hendak menunaikannya, niscaya Allah akan menunaikannya, dan barang siapa yang mengambilnya dengan niat hendak merusaknya, niscaya Allah akan merusakkan dirinya.” (Shahih: Shahihul Jami’ no: 598 dan Fathul Bari V: 53 no: 2387).
Dari Syu’aib bin Amr, ia berkata: Shuhaibul Khair ra telah bercerita kepada kami, dari Rasulullah saw, bahwasannya Beliau bersabda, “Setiap orang yang menerima pinjaman dan ia bertekad untuk tidak membayarnya, niscaya ia bertemu Allah (kelak) sebagai pencuri.” (Hasan Shahih: Shahihul Ibnu Majah no: 1954 dan Ibnu Majah II: 805 no: 2410).
4. PERINTAH MELUNASI HUTANG
Allah swt berfirman :
“Sesunguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS An-Nisaa’: 58).
5. MEMBAYAR DENGAN BAIK
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Adalah Nabi saw pernah mempunyai tanggungan berupa unta yang berumur satu tahun kepada seorang laki-laki. Kemudian ia datang menemui Nabi saw lalu menagihnya. Maka Beliau bersabda kepada para Shahabat, “Bayar (hutangku) kepadanya.” Kemudian mereka mencari unta yang berusia setahun, ternyata tidak mendapatkannya, melainkan yang lebih tua. Kemudian Beliau bersabda, “Bayarkanlah kepadanya.” Lalu jawab laki-laki itu, “Engkau membayar (hutangmu) kepadaku (dengan lebih sempurna), niscaya Allah menyempurnakan karunia-Nya kepadamu.” Nabi saw bersabda, “Sesungguhnya orang yang terbaik di antara kamu adalah orang yang terbaik di antara kamu dalam membayar hutang.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil V: 225, Fathul Bari IV: 58 no: 2393, Muslim III: 1225 no: 1601, Nasa’i VII: 291 dan Tirmidzi II: 389 no: 1330 secara ringkas).
Dari Jabir bin Abdullah ra, ia berkata, “Saya pernah menemui Nabi saw di dalam masjid Mis’ar berkata, “Saya berpendapat dia (Jabir) berkata: Di waktu shalat dhuha, kemudian Rasulullah bersabda, “Shalatlah dua raka’at.” Dan Rasulullah pernah mempunyai tanggungan hutang kepadaku, lalu Rasulullah membayar lebih kepadaku.” (Shahih: Fathul Bari V: 59 no: 2394, ‘Aunul Manusia’bud IX: 197 no: 3331 kalimat terakhir saja).
Dari Isma’il bin Ibrahim bin Abdullah bin Abi Rabi’ah al-Makhzumi dari bapaknya dari datuknya, bahwa Nabi saw pernah meminjam uang kepadanya pada waktu perang Hunain sebesar tiga puluh atau empat puluh ribu. Tatkala Beliau tiba (di Madinah), Beliau membayarnya kepadanya. Kemudian Nabi saw bersabda kepadanya, “Mudah-mudahan Allah memberi barakah kepadamu pada keluarga dan harta kekayaanmu; karena sesungguhnya pembayaran hutang itu hanyalah pelunasan dan ucapan syukur alhamdulillah.” (Hasan: Shahih Ibnu Majah no: 1968 dan Ibnu Majah II: 809 no: 2424, dan Nasa’i VII: 314).
6. MENAGIH HUTANG DENGAN SOPAN
Dari Ibnu Umar dan Aisyah ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa menuntut haknya, maka tuntutlah dengan cara yang baik, baik ia membayar ataupun tidak bayar.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 1965 dan Ibnu Majah II: 809 no: 2421).
7. MEMBERI TANGGUH KEPADA ORANG YANG KESULITAN
Allah swt berfirman:
“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan, menshadaqahkan (sebagian atau semua hutang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS al-Baqarah: 280)
Dari Hudzaifah ra, ia berkata: Saya pernah mendengar Nabi saw bersabda, “Telah meninggal dunia seorang laki-laki.” Kemudian ia ditanya, “Apakah yang pernah engkau katakan (perbuat) dahulu?” Jawab Beliau, “Saya pernah berjual beli dengan orang-orang, lalu saya menagih hutang kepada orang yang berkelapangan dan memberi kelonggaran kepada orang berada dalam kesempitan, maka diampunilah dosa-dosanya.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 1963 dan Fathul Bari V: 58 no: 2391).
Dari Abul Yusri, sahabat Nabi saw, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang ingin dinaungi Allah dalam naungan-Nya (pada hari kiamat), maka hendaklah memberi tangguh kepada orang yang berada dalam kesempitan atau bebaskan darinya.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 1963 dan Ibnu Majah II: 808 no: 2419).
8. PENUNDAAN ORANG MAMPU ADALAH ZHALIM
Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Penundaan orang yang mampu adalah suatu kezhaliman.” (Muttfaaqun ’alaih: Fathul Bari V: 61 no: 2400, Muslim III: 1197 no: 1564 ‘Aunul Ma’bud IX: 195 no: 3329, Tirmidzi II: 386 no: 1323, Nasa’I VII: 317 dan Ibnu Majah II: 803 no: 2403).
9. BOLEH MEMENJARAKAN ORANG YANG ENGGAN MELUNASI HUTANG PADAHAL MAMPU
Dari Amr bin asy-Syuraid dari bapaknya Rasulullah saw bersabda, “Penundaan orang yang mampu (membayar) dapat menghalalkan kehormatannya dan pemberian sanksi kepadanya.” (Hasan: Shahih Nasa’i no: 4373, Nasa’i VII: 317, Ibnu Majah II: 811 no: 2427, ‘Aunul Ma’bud X: 56 no: 3611 dan Bukhari secara mu’allaq lihat Fathul Bari V: 62).
10. SETIAP PINJAMAN YANG MENDATANGKAN MANFA’AT ADALAH RIBA
Dari Abu Buraidah (bin Abi Musa), ia bercerita, “Saya pernah datang di Madinah, lalu bertemu dengan Abdullah bin Salam. Kemudian ia berkata kepadaku, “Marilah pergi bersamaku ke rumahku, saya akan memberimu minum dengan sebuah gelas yang pernah dipakai minum Rasulullah saw dan kamu bisa shalat di sebuah masjid yang Beliau pernah shalat padanya.” Kemudian aku pergi bersamanya (ke rumahnya), lalu (di sana) ia memberiku minum dengan minuman yang dicampur tepung gandum dan memberiku makan dengan tamar, dan aku shalat di masjidnya. Kemudian ia menyatakan kepadaku, “Sesungguhnya engkau berada di tempat di mana praktik riba merajalela, dan di antara pintu-pintu riba adalah seorang di antara kamu yang memberi pinjaman (kepada orang lain) sampai batas waktu (tertentu), kemudian apabila batas waktunya sudah tiba, orang yang menerima pinjaman itu datang kepadanya dengan membawa sekeranjang (makanan) sebagai hadiah, maka hendaklah engkau menghindar dari sekeranjang (makanan) itu dan apa yang ada di dalamnya.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil V: 235 dan Baihaqi V: 349).

ktb..jbli.bab salam

1. PENGERTIAN SALAM
Kata salam, huruf sin dan lam diberi harakat fathah, adalah semakna dengan kata salaf. Sedangkan hakikat salam menurut syar’i adalah jual beli barang secara ijon dengan menentukan jenisnya ketika akad dan harganya dibayar di muka. (Fiqhus Sunnah III: 171).
2. PENSYARI’ATAN SALAM
Allah swt berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS al-Baqarah: 282).
Ibnu Abbas ra berkata, “Saya bersaksi bahwa jual beli secara ijon yang jangka waktunya ditentukan sampai waktu tertentu, benar-benar telah dihalalkan Allah dalam Kitab-Nya, dan padanya Dia membolehkannya.” Kemudian ia membaca ayat di atas. (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 1369, Mustadrak Hakim II: 286 dan Baihaqi VI: 18).
Darinya (Ibnu Abbas) ra, ia berkata, “Nabi saw datang di Madinah, sedang mereka biasa membeli kurma secara ijon, dua tahun dan tiga tahun, maka tentukanlah dengan takaran tertentu, timbangan tertentu, buat satu masa tertentu.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari IV: 429 no: 2240, Muslim III: 1226 no: 1604, Tirmidzi II: 387 no: 1325, ‘Aunul Ma’bud IX: 348 no: 3446, Ibnu Majah II: 765 no: 2280 dan Nasa’i VI: 290).
3. JUAL BELI SECARA SALAM DENGAN ORANG YANG TIDAK PUNYA MODAL
Dalam jual beli secara ijon tidak dipersyaratkan pihak penjual secara ijon harus sebagai pemilik penuh.
Dari Muhammad bin Abi al-Mujahid, ia berkata: Saya pernah diutus oleh Abdullah bin Syaddad dan Abu Burdah untuk menemui Abdullah bin Abi Aufa ra, maka mereka berdua berkata, “Tanyakanlah kepada Abdullah bin Abi Aufa, apakah para sahabat Nabi saw pada masa Beliau saw biasa membeli hinthah secara ijon?” (Setelah ditanya), Abdullah bin Abi Aufa menjawab, “Dahulu kami biasa membeli hinthah, sya’ir dan minyak kepada petani dari Syam secara ijon dengan takaran tertentu dan sampai waktu tertentu (pula).” Saya bertanya, “Kepada orang yang punya modal pokok?” Jawab Abdullah, “Pada waktu itu, kami tidak menanyakan hal itu kepada mereka.” Kemudian saya diutus oleh Abu Burdah menemui Abdurrahman bin Abza, “Adalah para sahabat Nabi saw biasa membeli barang secara ijon pada masa Beliau saw namun kami tidak pernah bertanya kepada mereka, apakah mereka punya ladang ataukah tidak.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 1370, Fathul Bari IV: 430 no: 2244 dan lafadz ini bagi Imam Bukhari, ‘Aunul Ma’bud IX: 349 no: 3447, Nasa’I VII: 290 dan Ibnu Majah II: 766 no: 2282).

ktb.jbli.bab mudhorabah

1. PENGERTIAN MUDHARABAH
Menurut bahasa, kata mudharabah berasal dari adh-dharbu fil ardhi, yaitu melakukan perjalanan untuk berniaga.
Allah swt berfirman: “Dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah.” (QS Al-Muzzammil : 20).
Mudharabah disebut juga qiradh, berasal dari kata qardh yang berarti qath (sepotong), karena pemilik modal mengambil sebagian dari hartanya untuk diperdagangkan dan ia berhak mendapatkan sebagian dari keuntungannya.
Menurut istilah fiqh, kata mudharabah adalah akad perjanjian antara kedua belah pihak, yang salah satu dari keduanya memberi modal kepada yang lain supaya dikembangkan, sedangkan keuntungannya dibagi antara keduanya sesuai dengan ketentuan yang disepakati (Fiqhus Sunnah III: 212).
2. PENSYARI’ATAN MUDHARABAH
Dalam kitabnya al-Ijma’ hal. 124, Ibnul Mundzir menulis, “Para ulama’ sepakat atas bolehnya melakukan qiradh, pemberian modal untuk berdagang dengan memperoleh bagian laba dalam bentuk Dinar dan Dirham. Mereka juga sepakat bahwa si pengelola modal boleh memberi syarat perolehan sepertiga atau separuh dari laba, atau jumlah yang telah disepakati mereka berdua, setelah sebelumnya segala sesuatunya sudah menjadi clear, jelas.”
Bentuk kerjasama model ini sudah pernah dipraktikkan oleh para sahabat Rasulullah saw.
Dari Zaid bin Aslam dari bapaknya bahwa ia pernah bercerita, “Dua anak Umar bin Khattab ra, Abdullah dan Ubaidullah keluar pergi bersama pasukan menuju negeri Irak. Tatkala mereka kembali dari sana, mereka melewati Abu Musa al-Asy’ari yang sedang menjabat sebagai Amir, gubernur di Bashrah. Setelah ia mengucapkan selamat datang dan menyambutnya, kemudian berkata kepada mereka berdua, “Kalau saya tetapkan suatu urusan untuk kalian yang sangat bermanfa’at bagi kalian, tentu aku mampu menetapkannya.” Kemudian ia melanjutkan, “Baik, di sini ada sebagian harta kekayaan Allah. Saya bermaksud hendak mengirimnya (melalui kalian) kepada Amirul Mukminin, yaitu saya pinjamkan kepada kalian berdua, lalu (boleh) kalian belikan barang dagangan dari Irak ini, kemudian dijual di Madinah, lalu modal pokoknya kalian serahkan kepada Amirul Mukminin, sedangkan labanya untuk kalian berdua.” Mereka berdua menjawab, “Kami ingin melaksanakannya.” Setelah harta negara itu diserahkan kepada keduanya, kemudian ia menulis sepucuk surat kepada Amirul Mukminin Umar bin Khattab agar menerima harta itu dari mereka berdua. Tatkala mereka tiba (di Madinah), maka mereka mendapatkan keuntungan. Kemudian ketika keduanya menyerahkan harta negara itu kepada Umar, maka Umar bertanya kepada mereka, “Apakah setiap pasukan mendapatkan pinjaman seperti yang dipinjamkan kepada kalian berdua?” Jawab mereka, “Tidak.” Kemudian Umar bin Khattab menyatakan, “Karena dua anak Amirul Mukminin, maka ia (Abu Musa) telah meminjamkan harta negara kepada kalian berdua! Serahkanlah kepada negara modal dan keuntungannya!” Adapun Abdullah diam membisu, sedangkan Ubaidullah, “Wahai Amirul Mukminin, tidak sepatutnya engkau menetapkan seperti ini? (Karena) andaikata modal ini berkurang atau musnah, sudah barang tentu kamilah yang bertanggung jawab untuk menggantinya.” Kemudian Umar menyatakan, “Kalian harus mengembalikan seluruhnya!” Kemudian Abdullah diam seribu bahasa, lalu Ubaidullah mengulangi pernyataannya. Maka seorang laki-laki yang termasuk rekan dekat Umar berkata, “Wahai Amirul Mukminin, alangkah baiknya kalau kau jadikan modal itu sebagai qiradh.” Kemudian Umar menjawab, “Kalau begitu, kujadikan modal itu sebagai qiradh.” Kemudian Umar mengambil modalnya dan separuh dari keuntungannya. Sedangkan Abdullah dan Ubaidullah, dua anak Umar bin Khattab mendapatkan separuh dari keuntungan.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil V: 291, Muwaththa’ Imam Malik halaman 479 no: 1385 dan Baihaqi VI: 110).
3. ORANG YANG MENGEMBANGKAN MODAL HARUS AMANAH
Mudharabah hukumnya jaiz, boleh baik secara mutlak maupun muqayyad (terikat/bersyarat), dan pihak pengembang modal tidak mesti menanggung kerugian kecuali karena sikapnya yang melampaui batas dan menyimpang. Ibnul Mundzir menegaskan, “Para ulama’ sepakat bahwa jika pemilik modal melarang pengembang modal melakukan jual beli secara kredit, lalu ia melakukan jual beli secara kredit, maka ia harus menanggung resikonya.” (al-Ijma’ hal. 125).
Dari Hakim bin Hizam, sahabat Rasulullah saw, bahwa Beliau pernah mempersyaratkan atas orang yang Beliau beri modal untuk dikembangkan dengan bagi hasil (dengan berkata), “Janganlah engkau menempatkan hartaku ini pada binatang yang bernyawa, jangan engkau bawa ia ke tengah lautan, dan jangan (pula) engkau letakkan ia di lembah yang rawan banjir; jika engkau melanggar salah satu dari larangan tersebut, maka engkau harus mengganti hartaku.” (Shahih Isnad: Irwa-ul Ghalil V: 293, Daruquthni II: 63 no: 242, Baihaqi VI: 111).

ktb.jbli.bab syirkah

1. PENGERTIAN SYIRKAH
Syirkah, menurut bahasa, adalah ikhthilath (berbaur). Adapun menurut istilah syirkah (kongsi) ialah perserikatan yang terdiri atas dua orang atau lebih yang didorong oleh kesadaran untuk meraih keuntungan. Terkadang syirkah ini terbentuk tanpa disengaja, misalnya berkaitan dengan harta warisan. (Fathul Bari V: 129).
2. PENSYARI’ATAN SYIRKAH
Allah swt berfirman:
“Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zhalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shalih; dan amat sedikitlah mereka ini.” (QS Shaad: 24).
“Jika seorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu.” (QS An-Nisaa': 12)
Dari Saib ra bahwa ia berkata kepada Nabi saw, “Engkau pernah menjadi kongsiku pada (zaman) jahiliyah, (ketika itu) engkau adalah kongsiku yang paling baik. Engkau tidak menyelisihku, dan tidak berbantah-bantahan denganku.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 1853 dan Ibnu Majah II: 768 no: 2287).
3. SYIRKAH SYAR’IYAH (BENTUK KONGSI YANG DISYARATKAN)
Dalam kitabnya, as-Sailul Jarrar III: 246 dan 248, Imam Asy-Syaukani rahimahullah menulis sebagai berikut, “(Syirkah syar’iyah) terwujud (terealisasi) atas dasar sama-sama ridha di antara dua orang atau lebih, yang masing-masing dari mereka mengeluarkan modal dalam ukuran yang tertentu. Kemudian modal bersama itu dikelola untuk mendapatkan keuntungan, dengan syarat masing-masing di antara mereka mendapat keuntungan sesuai dengan besarnya saham yang diserahkan kepada syirkah tersebut. Namun manakala mereka semua sepakat dan ridha, keuntungannya dibagi rata antara mereka, meskipun besarnya modal tidak sama, maka hal itu boleh dan sah, walaupun saham sebagian mereka lebih sedikit sedang yang lain lebih besar jumlahnya. Dalam kacamata syari’at, hal seperti ini tidak mengapa, karena usaha bisnis itu yang terpenting didasarkan atas ridha sama ridha, toleransi dan lapang dada.”

ktb.jbli.bab ijaroh

1. PENGERTIAN IJARAH (UPAH)
Ijarah, menurut bahasa, adalah al-itsabah (memberi upah). Misalnya aajartuhu, baik dibaca panjang atau pendek, yaitu memberi upah. Sedangkan menurut istilah fiqih ialah pemberian hak pemanfa’atan dengan syarat ada imbalan. (Fathul Bari IV: 439).
2. PENSYARI’ATAN IJARAH
Allah swt berfirman :
“Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (QS Ath-Thaalaq: 6).
“Salah seorang dari kedua wanita itu berkata, Ya Bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang peling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” (QS Al-Qashash: 26).
“Kemudian keduanya mendapatkan dalam negeri itu dinding rumah yang hampir roboh, maka Khidr menegakkan dinding itu, Musa berkata, Jikalau kamu mau, niscaya kamu mengambil upah untuk itu.” (QS Al-Kahfi: 77).
Dari Aisyah ra, dia berkata “Nabi saw bersama Abu Bakar ra pernah mengupah seorang laki-laki dari Bani Dail sebagai penunjuk jalan yang mahir. Al-Khirrit ialah penunjuk jalan yang mahir.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 1409 dan Fathul Bari IV: 442 no: 2263).
3. HAL-HAL YANG BOLEH DITARIK UPAHNYA
Segala sesuatu yang dapat diambil manfaatnya dan sesuatu itu yang tetap utuh, maka boleh disewakan untuk mendapatkan upahnya, selama tidak didapati larangan dari syari’at.
Dipersyaratkan sesuatu yang disewakan itu harus jelas dan upahnya pun jelas, demikian pula jangka waktunya dan jenis pekerjaannya.
Allah swt berfirman ketika menceritakan perihal rekan Nabi Musa as:
“Berkatalah dia (Syu’aib), Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah suatu kebaikan) darimu.” (QS al-Qashash: 27).
Dari Hanzhalah bin Qais, ia bertutur: Saya pernah bertanya kepada Rafi’ bin Khadij tentang menyewakan tanah dengan emas dan perak. Maka jawabnya, “Tidak mengapa, sesungguhnya pada masa Nabi saw orang-orang hanya menyewakan tanah dengan (sewa) hasil yang tumbuh di pematang-pematang (galengan), tepi-tepi parit, dan beberapa tanaman lain. Lalu yang itu musnah dan yang ini selamat, dan yang itu selamat sedang yang ini musnah. Dan tidak ada bagi orang-orang (ketika itu) sewaan melainkan ini, lalu yang demikian itu dilarang. Adapun (sewa) dengan sesuatu yang pasti dan dapat dijami, maka tidak dilarang.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 1498).
4. ANJURAN SEGERA MEMBAYAR UPAH
Dari Ibnu Umair ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya!” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 1980 dan Ibnu Majah II: 817 no: 2443).
5. DOSA ORANG YANG TIDAK MEMBAYAR UPAH PEKERJA
Dari Abu Hurairah ra dari Nabi saw Beliau bersabda, “Allah Ta’ala berfirman: Ada tiga golongan yang pada hari kiamat (kelak) Aku akan menjadi musuh mereka: (pertama) seorang laki-laki yang mengucapkan sumpah karena Aku kemudian ia curang, (kedua) seorang laki-laki yang menjual seorang merdeka lalu dimakan harganya, dan (ketiga) seorang laki-laki yang mempekerjakan seorang buruh lalu sang buruh mengerjakan tugas dengan sempurna, namun ia tidak memberinya upahnya.” (Hasan: Irwa-ul Ghalil no: 1489 dan Fathul Bari IV: 417 no: 2227).
6. PERBUATAN YANG TIDAK BOLEH DIAMBIL UPAHNYA SEBAGAI MATA PENCAHARIAN
Allah swt menegaskan :
“Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Mulia Pengampun Lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (itu).” (QS an-Nuur: 33).
Dari Jabir Abdullah bin Ubai bin Salul mempunyai dua budak perempuan, yang satu bernama Musaikah dan satunya lagi bernama Umaimah. Kemudian dia memaksa mereka agar melacur, lalu mereka mengadukan kasus itu kepada Nabi saw. Kemudian Allah menurunkan firman-Nya: “Dan janganlah kamu memaksa budak-budak wanitamu untuk melacur maka adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 2155 dan Muslim2 IV: 3320 no: 27 dan 3029).
Dari Abu Mas’ud al-Anshari ra bahwa Rasulullah saw melarang harga anjing, hasil melacur, dan upah tukang tenung. (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IV: 426 no: 237, Muslim III: 1198 no: 1567, ‘Aunul Ma’bud IX: 374 no: 3464, Tirmidzi II: 372 no: 1293, Ibnu Majah II: 730 no: 2159 dan Nasa’i VII: 309).
Dari Ibnu Umar ra ia berkata, “Nabi saw melarang upah persetubuhan pejantan.” (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 939, Fathul Bari IV: 461 no: 2284, ‘Aunul Ma’bud IX: 296 no: 3412, Tirmidzi II: 372 no: 1291 dan Nasa’i VII: 289).
7. UPAH MEMBACA AL-QUR’AN
Dari Abdurrahman bin Syibl al-Anshari ra, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah saw bersabda, “Hendaklah kalian membaca al-Qur’an, namun janganlah kamu makan dengan (upah membaca)nya, jangan (pula) memperbanyak (harta) dengannya, jangan kamu berpaling darinya dan jangan (pula) kalian berkelebihan dalam (menyikapi)nya.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 1168 dan al-Fathur Rabbani XV: 125 no: 398).
Dari Jabir bin Abdillah ra, ia berkata : Rasulullah saw pernah pergi menemui kami yang sedang membaca al-Qur’an, sedang di antara kami ada yang berkebangsaan Arab dan ada pula non Arab. Kemudian Beliau bersabda, “Bacalah (al-Qur’an); karena setiap (huruf) (pahalanya) satu kebaikan; dan akan ada sejumlah kaum yang berusaha meluruskan bacaan al-Qur’an sebagaimana dibereskannya gelas (yang pecah); mereka tergesa-gesa untuk mendapat balasannya dan tidak mau menangguhkannya.” (Shahih: ash-Shahihah no: 259 dan ‘Aunul Ma’bud III: 58 no: 815).
Ma’na kalimat “Dan akan ada sejumlah kaum yang berusaha meluruskan bacaan al-Qur’an ini pada mereka yang gigih memperbaiki lafadz dan kata yang terdapat dalam al-Qur’an dan memaksa dan memperhatikan makharijul huruf dan sifat-sifatnya “Sebagaimana dibereskannya gelas (yang pecah)” yaitu mereka berusaha dengan serius memperbaiki bacaan karena riya’, sum’ah, prestise, dan populer. “Mereka menangguhkannya, yaitu mendambakan pahala di akhirat, namun justeru mereka mengutamakan balasan duniawi balasan yang dijanjikan di akhirat. Mereka ittikal (pasrah tanpa iktiyar), tidak mau bertawakkal kepada-Nya. Lihat ‘Aunul Ma’bud III: 59.
Dari Abu Sa’id al-Khudri bahwa ia pernah mendengar Nabi saw bersabda, “Pelajarilah al-Qur’an, dan dengannya mohonlah kepada Allah surga sebelum satu kaum yang mempelajarinya untuk mencari keuntungan duniawi; karena sesungguhnya al-Qur’an dipelajari oleh tiga kelompok manusia: (pertama) seorang yang senang berbangga diri dengannya, (kedua) seorang yang mencari makan dengannya, dan (ketiga) seorang yang membacanya karena Allah ta’ala.” (Shahih: ash-Shahihah no: 463 dan Ibnu Nashr meriwayatkannya dalam Qiyamul lail hal. 74).
Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 681 - 687.

ktb.jbli.bab musaa'aqod

1. PENGERTIAN MUSAAQAT
Musaaqat adalah menyerahkan sejumlah pohon tertentu kepada orang yang sanggup memeliharanya dengan syarat ia akan mendapat bagian tertentu dari hasilnya, misalnya separuh atau semisalnya.
2. PENSYARI’ATAN MUSAAQAT
Dari Ibnu Umar ra, bahwa Rasulullah saw bekerjasama dengan penduduk Khaibar dengan syarat mereka mendapat bagian dari hasil buah kurmanya atas tanaman lainnya. (Muttafaqun’alaih).
Dari Abu Hurairah ra, bahwa orang-orang Anshar berkata kepada Nabi saw “Bagilah pohon kurma itu antara kami dan saudara-saudara kami.” (Lalu) Beliau menjawab, “Tidak.” Kemudian mereka berkata, “Serahkan kepada kami untuk menggarapnya, sedang hasilnya kami atur bersama.” Mereka pun berkata, “Kami akan bersikap sami’na wa atha’na, kami dengar dan kami ta’at.” (Muttafaqun’alaih: Irwa-ul Ghalil no: 1471 dan Fathul Bari V: 8 no: 2325).
Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 679 - 680.


Bab Menghidupkan Tanah Tak Bertuan


Fadly
Monday, 14 May 2007
1. PENGERTIAN TANAH TAK BERTUAN
Al-Mawaat (tanah tak bertuan), huruf miim dan waawu diharakati fath-hah, adalah tanah yang belum dikelola dan belum tersentuh aktivitas kehidupan manusia, pengelolaan tanah diumpamakan ibarat kehidupan dan membiarkan tanah terlantar diibaratkan kematian. Sedang ihyaul mawaat (mengidupkan tanah tak bertuan) adalah seseorang bermaksud hendak menggarap dan mengelola tanah yang belum diketahui ada yang memilikinya, kemudian ia menggarapnya dengan mengairinya, atau menanami tanaman atau mendirikan bangunan, sehingga dengan demikian tanah tersebut menjadi miliknya. (Fathul Bari V: 18).
2. AJAKAN ISLAM UNTUK MELAKUKAN IHYAUL MAWAAT
Dari Aisyah ra dari Nabi saw, Beliau bersabda, “Barangsiapa yang menggarap tanah tak bertuan, maka ia lebih berhak menjadi pemiliknya.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 6057, Fathul Bari V: 18 no: 2335).
Urwah berkata, “Pada masa pemerintahannya, Umar memutuskan seperti itu.”
Dari Jabir ra dari Nabi saw, Beliau bersabda, “Barangsiapa yang menghidupkan tanah yang belum tersentuh tangan manusia, maka ia menjadi miliknya.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 5975 dan Tirmidzi II: 419 no: 1395).
Darinya (Jabir) juga dari Nabi saw, Beliau bersabda, “Barangsiapa yang membuat pagar di sekeliling sebidang tanah yang tidak bertuan, maka tanah itu menjadi miliknya.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 5952 dan ‘Aunul Ma’bud VIII: 330 no: 3061).
Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 680 - 681.

ktb.jbli.bab muzara'ah

1. PENGERTIAN MUZARA’AH
Menurut bahasa, kata muzara’ah adalah kerjasama mengelola tanah dengan mendapat sebagian hasilnya. Sedangkan menurut istilah fiqh ialah pemilik tanah memberi hak mengelola tanah kepada seorang petani dengan syarat bagi hasil atau semisalnya.
2. PENSYARI’ATAN MUZARA’AH
Dari Nafi’ dari Abdullah bin Umar ra, bahwa ia pernah mengabarkan kepada Nafi’ ra pernah memperkejakan penduduk Khaibar dengan syarat bagi dua hasil kurmanya atau tanaman lainnya. (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari VI: 13 no: 2329, Muslim XCIII: 1186 no: 1551, ‘Aunul Ma’bud IX: 272 no: 3391, Ibnu Majah II: 824 no: 2467, Tirmidzi II: 421 no: 1401).
Imam Bukhari menulis, Qais bin Muslim meriwayatkan dari Abu Ja’far, ia berkata, “Seluruh Ahli Bait yang hijrah ke Madinah adalah petani dengan cara bagi hasil sepertiga dan seperempat. Di antaranya lagi yang telah melaksanakan muzara’ah adalah Ali, Sa’ad bin Malik, Abdullah bin Mas’ud, Umar bin Abdul Aziz, al-Qasim, Urwah, Keluarga Abu Bakar, Keluarga Umar, Keluarga Ali dan Ibnu Sirin.” (Fathul Bari V: 10).
3. PENANGGUNG MODAL
Tidak mengapa modal mengelola tanah ditanggung oleh si pemilik tanah, atau oleh petani yang mengelolanya, atau ditanggung kedua belah pihak.
Dalam Fathul Bari V: 10, Imam Bukhari menuturkan, “Umar pernah mempekerjakan orang-orang untuk menggarap tanah dengan ketentuan; jika Umar yang memiliki benih, maka ia mendapat separuh dari hasilnya dan jika mereka yang menanggung benihnya maka mereka mendapatkan begitu juga.” Lebih lanjut Imam Bukhari mengatakan, “al-Hasan menegaskan, tidak mengapa jika tanah yang digarap adalah milik salah seorang di antara mereka, lalu mereka berdua menanggung bersama modal yang diperlukan, kemudian hasilnya dibagi dua. Ini juga menjadi pendapat az-Zuhri.”
4. YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN DALAM MUZARA’AH
Dalam muzara’ah, tidak boleh mensyaratkan sebidang tanah tertentu ini untuk si pemilik tanah dan sebidang tanah lainnya untuk sang petani. Sebagaimana sang pemilik tanah tidak boleh mengatakan, “Bagianku sekian wasaq.”
Dari Hanzhalah bin Qais dari Rafi’ bin Khadij, ia bercerita, “Telah mengabarkan kepadaku dua orang pamanku, bahwa mereka pernah menyewakan tanah pada masa Nabi saw dengan (sewa) hasil yang tumbuh di parit-parit, dengan sesuatu (sebidang tanah) yang dikecualikan oleh si pemilik tanah. Maka Nabi saw melarang hal itu.” Kemudian saya (Hanzhalah bin Qais) bertanya kepada Rafi’, “Bagaimana sewa dengan Dinar dan Dirham?” Maka jawab Rafi’, “Tidak mengapa sewa dengan Dinar dan Dirham.” Al-Laits berkata, “Yang dilarang dari hal tersebut adalah kalau orang-orang yang mempunyai pengetahuan perihal halal dan haram memperhatikan hal termaksud, niscaya mereka tidak membolehkannya karena di dalamnya terkandung bahaya.” (Shahih: irwa-ul Ghalil V: 299, Fathul Bari V: 25 no: 2347 dan 46, Nasa’i VII: 43 tanpa perkataan al-Laits).
Dari Hanzhalah juga, ia berkata, “Saya pernah bertanya kepada Rafi’ bin Khadij perihal menyewakan tanah dengan emas dan perak. Jawab Rafi’, ‘Tidak mengapa. Sesungguhnya pada periode Rasulullah orang-orang hanya menyewakan tanah dengan (sewa) hasil yang tumbuh di pematang-pematang (gailengan), tepi-tepi parit, dan beberapa tanaman lain. Lalu yang itu musnah dan yang ini selamat, dan yang itu selamat sedang yang ini musnah. Dan tidak ada bagi orang-orang (ketika itu) sewaan melainkan ini, oleh sebab itu yang demikian itu dilarang. Adapun (sewa) dengan sesuatu yang pasti dan dapat dijamin, maka tidak dilarang.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil V: 302, Muslim III: 1183 no: 116 dan 1547, ‘Aunul Ma’bud IX: 250 no: 3376 dan Nasa’i VII : 43).

ktb.jbli.bab riba

1. Pengertian Riba
Kata Ar-Riba adalah isim maqshur, berasal dari rabaa yarbuu, yaitu akhir kata ini ditulis dengan alif.
Asal arti kata riba adalah ziyadah ‘tambahan’; adakalanya tambahan itu berasal dari dirinya sendiri, seperti firman Allah swt:
(ihtazzat wa rabat) “maka hiduplah bumi itu dan suburlah.” (QS Al-Hajj: 5).
Dan, adakalanya lagi tambahan itu berasal dari luar berupa imbalan, seperti satu dirham ditukar dengan dua dirham.
2. Hukum Riba
Riba, hukumnya berdasar Kitabullah, sunnah Rasul-Nya dan ijma’ umat Islam:
“Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka permaklumkanlah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kami tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS Al-Baqarah: 278-279).
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila.” (QS Al-Baqarah: 275).
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan shadaqah.” (QS Al-Baqarah: 276).
Dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi saw bersabda, “Jauhilah tujuh hal yang membinasakan.” Para sahabat bertanya, “Apa itu, ya Rasulullah?” Jawab Beliau, “(Pertama) melakukan kemusyrikan kepada Allah, (kedua) sihir, (ketiga) membunuh jiwa yang telah haramkan kecuali dengan cara yang haq, (keempat) makan riba, (kelima) makan harta anak yatim, (keenam) melarikan diri pada hari pertemuan dua pasukan, dan (ketujuh) menuduh berzina perempuan baik-baik yang tidak tahu menahu tentang urusan ini dan beriman kepada Allah.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari V: 393 no: 2766, Muslim I: 92 no: 89, ‘Aunul Ma’bud VIII: 77 no: 2857 dan Nasa’i VI: 257).
Dari Jabir ra, ia berkata. “Rasulullah saw melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksinya dan penulisnya.” Dan Beliau bersabda, “Mereka semua sama.” (Shahih: Mukhtasar Muslim no: 955, Shahihul Jami’us Shaghir no: 5090 dan Muslim III: 1219 no: 1598).
Dari Ibnu Mas’ud ra bahwa Nabi saw bersabda, “Riba itu mempunyai tujuh puluh tiga pintu, yang paling ringan (dosanya) seperti seorang anak menyetubuhi ibunya.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3539 dan Mustadrak Hakim II: 37).
Dari Abdullah bin Hanzhalah ra dari Nabi saw bersabda, “Satu Dirham yang riba dimakan seseorang padahal ia tahu, adalah lebih berat daripada tiga puluh enam pelacur.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3375 dan al-Fathur Rabbani XV: 69 no: 230).
Dari Ibnu Mas’ud ra dari Nabi saw, Beliau bersabda, “Tak seorang pun memperbanyak (harta kekayaannya) dari hasil riba, melainkan pasti akibat akhirnya ia jatuh miskin.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 5518 dan Ibnu Majah II: 765 no: 2279).
3. Klasifikasi Riba
Riba ada dua macam yaitu riba nasiah dan riba fadhl.
Adapun yang dimaksud riba nasiah ialah tambahan yang sudah ditentukan di awal transaksi, yang diambil oleh si pemberi pinjaman dari orang yang menerima pinjaman sebagai imbalan dari pelunasan bertempo. Riba model ini diharamkan oleh Kitabullah, sunnah Rasul-Nya, dan ijma’ umat Islam.
Sedangkan yang dimaksud riba fadhl adalah tukar menukar barang yang sejenis dengan ada tambahan, misalnya tukar menukar uang dengan uang, menu makanan dengan makanan yang disertai dengan adanya tambahan.
Riba model kedua ini diharamkan juga oleh sunnah Nabi saw dan ijma’ kaum Muslimin, karena ia merupakan pintu menuju riba nasiah.
4. Beberapa Barang yang padanya Diharamkan Melakukan Riba
Riba tidak berlaku, kecuali pada enam jenis barang yang sudah ditegaskan nash-nash syar’i berikut:
Dari Ubaidah bin Shamir ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “(Boleh menjual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir (sejenis gandum) dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sebanding, sama dan tunai, tetapi jika berbeda jenis, maka juallah sesukamu, apabila tunai dengan tunai.” (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 949, dan Muslim III: 1211 no: 81 dan 1587).
Dengan demikian, apabila terjadi barter barang yang sejenis dari empat jenis barang ini, yaitu emas ditukar dengan emas, tamar dengan tamar, maka haram tambahannya baik secara riba fadhl maupun secara riba nasiah, harus sama baik dalam hal timbangan maupun takarannya, tanpa memperhatikan kualitasnya bermutu atau jelek, dan harus diserahterimakan dalam majlis.
Dari Abi Sa’id al-Khudri ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Janganlah kamu menjual emas kecuali sama, janganlah kamu tambah sebagiannya atas sebagian yang lain, janganlah kamu menjual perak dengan perak kecuali sama, janganlah kamu tambah sebagiannya atas sebagian yang lain, dan janganlah kamu menjual emas dan perak yang barang-barangnya belum ada dengan kontan.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IV: 379 no: 2177, Muslim III: 1208 no: 1584, Nasa’i VII: 278 dan Tirmidzi II: 355 no: 1259 sema’na).
Dari Umar bin Khattab ra bahwa Rasulullah saw bersabda. “Emas dengan emas adalah riba kecuali begini dengan begini (satu pihak mengambil barang, sedang yang lain menyerahkan) bur dengan bur (juga) riba kecuali begini dengan begini, sya’ir dengan sya’ir riba kecuali begini dengan begini, dan tamar dengan tamar adalah riba kecuali begini dengan begini.” (Muttafaqun’alaih: Fathul Bahri IV: 347 no: 2134, dan lafadz ini bagi Imam Bukhari, Muslim III: 1209 no: 1586, Tirmidzi II: 357 no: 1261, Nasa’i VII: 273 dan bagi mereka lafadz pertama memakai adz-dzahabu bil wariq (emas dengan perak) dan Aunul Ma’bud IX: 197 no: 3332 dengan dua model lafadz).
Dari Abu Sa’id ra, ia bertutur: Kami pada masa Rasulullah saw pernah mendapat rizki berupa tamar jama’, yaitu satu jenis tamar, kemudian kami menukar dua sha’ tamar dengan satu sha’ tamar. Lalu kasus ini sampai kepada Rasulullah saw maka Beliau bersabda, “Tidak sah (pertukaran) dua sha’ tamar dengan satu sha’ tamar, tidak sah (pula) dua sha’ biji gandum dengan satu sha’ biji gandum, dan tidak sah (juga) satu Dirham dengan dua Dirham.” (Muttafaqun ’alaih: Muslim III: 1216 no: 1595 dan lafadz ini baginya, Fathul Bari IV: 311 no: 2080 secara ringkas dan Nasa’i VII: 272).
Manakala terjadi barter di antara enam jenis barang ini dengan lain jenis, seperti emas ditukar dengan perak, bur dengan sya’ir, maka boleh ada kelebihan dengan syarat harus diserahterimakan di majlis:
Berdasar hadits Ubadah tadi:
“…tetapi jika berlainan jenis maka juallah sesukamu, apabila tunai dengan tunai.”
Dalam riwayat Imam Abu Daud dan lainnya dari Ubadah ra Nabi saw bersabda: “Tidak mengapa menjual emas dengan perak dan peraknya lebih besar jumlahnya daripada emasnya secara kontan, dan adapun secara kredit, maka tidak boleh; dan tidak mengapa menjual bur dengan sya’ir dan sya’irnya lebih banyak daripada burnya secara kontan dan adapun secara kredit, maka tidak boleh.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil V: 195 dan ‘Aunul Ma’bud IX: 198 no: 3333).
Apabila salah satu jenis di antara enam jenis ini ditukar dengan barang yang berlain jenis dan ‘illah ‘sebab’, seperti emas ditukar dengan bur, atau perak dengan garam, maka boleh ada kelebihan atau secara bertempo, kredit:
Dari Aisyah ra bahwa Nabi saw pernah membeli makanan dari seorang Yahudi secara bertempo, sedangkan Nabi saw menggadaikan sebuah baju besinya kepada Yahudi itu. (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 1393 dan Fathul Bari IV: 399 no: 2200).
Dalam kitab Subulus Salam III: 38, al-Amir ash-Sha’ani menyatakan. “Ketahuilah bahwa para ulama’ telah sepakat atas bolehnya barang ribawi (barang yang bisa ditakar atau ditimbang, edt) ditukar dengan barang ribawi yang berlainan jenis, baik secara bertempo meskipun ada kelebihan jumlah atau berbeda beratnya, misalnya emas ditukar dengan hinthah (gandum), perak dengan gandum, dan lain sebagainya yang termasuk barang yang bisa ditakar.”
Namun, tidak boleh menjual ruthab (kurma basah) dengan kurma kering, kecuali para pemilik ‘ariyah, karena mereka adalah orang-orang yang faqir yang tidak mempunyai pohon kurma, yaitu mereka boleh membeli kurma basah dari petani kurma, kemudian mereka makan dalam keadaan masih berada di pohonnya, yang mereka taksir, mereka menukarnya dengan kurma kering.
Dari Abdullah bin Umar ra, bahwa Rasulullah saw melarang muzabanah. Muzabanah ialah menjual buah-buahan dengan tamar secara takaran, dan menjual anggur dengan kismis secara takaran. (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IV: 384 no: 2185, Muslim III: 1171 no: 1542 dan Nasa’i VII: 266)
Dari Zaid bin Tsabit ra bahwa Rasulullah saw memberi kelonggaran kepada pemilik ‘ariyyah agar menjualnya dengan tamar secara taksiran. (Muttafaqun‘alaih: Muslim III: 1169 no: 60 dan 1539 dan lafadz ini baginya dan sema’na dalam Fathul Bari IV: 390 no: 2192, ‘Aunul Ma’bud IX: 216 no: 3346, Nasa’i VII: 267, Tirmidzi II: 383 no: 1218 dan Ibnu Majah II: 762 no: 2269).
Sesungguhnya Nabi saw melarang menjual kurma basah dengan tamar hanyalah karena kurma basah kalau kering pasti menyusut.
Dari Sa’ad bin Abi Waqqash ra bahwa Nabi saw pernah ditanya perihal menjual kurma basah dengan tamar. Maka Beliau (balik) bertanya, “Apakah kurma basah itu menyusut apabila telah kering?” Jawab para sahabat, “Ya, menyusut.” Maka Beliaupun melarangnya. (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 1352, ‘Aunul Ma’bud IX: 211 no: 3343, Ibnu Majah II: 761 no: 2264, Nasa’i VII: 269 dan Tirmidzi II: 348 no: 1243).
Dan, tidak sah jual beli barang ribawi dengan yang sejenisnya sementara keduanya atau salah satunya mengandung unsur lain.
Riwayat Fadhalah bin Ubaid yang menjadi landasan kesimpulan ini dimuat juga dalam Mukhtashar Nailul Authar hadits no: 2904. Imam Asy-Syaukani, memberi komentar sebagai berikut, “Hadits ini menunjukkan bahwa tidak boleh menjual emas yang mengandung unsur lainnya dengan emas murni hingga unsur lain itu dipisahkan agar diketahui ukuran emasnya, demikian juga perak dan semua jenis barang ribawi lainnya, karena ada kesamaan illat, yaitu haram menjual satu jenis barang dengan sejenisnya secara berlebih.”
Dari Fadhalah bin Ubaid ia berkata: “Pada waktu perang Khaibar aku pernah membeli sebuah kalung seharga dua belas Dinar sedang dalam perhiasan itu ada emas dan permata, kemudian aku pisahkan, lalu kudapatkan padanya lebih dari dua belas Dinar, kemudian hal itu kusampaikan kepada Nabi saw, Maka Beliau bersabda, ‘Kalung itu tidak boleh dijual hingga dipisahkan.’” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 1356, Muslim III: 1213 no: 90 dan 1591, Tirmidzi II: 363 no: 1273, ‘Aunul Ma’bud IX: 202 no: 3336 dan Nasa’i VII: 279).

k.muamalah.khiar

A. PENGERTIAN KHIYAR
Mencari yang terbaik di antara dua pilihan, yaitu meneruskan atau membatalkan jual beli.
B. PEMBAGIAN KHIYAR
1. Khiyar Majlis
Khiyar majlis sah menjadi milik si penjual dan si pembeli semenjak dilangsungkannya akad jual beli hingga mereka berpisah, selama mereka berdua tidak mengadakan kesepakatan untuk tidak ada khiyar, atau kesepakatan untuk menggugurkan hak khiyar setelah dilangsungkannya akad jual beli atau seorang di antara keduanya menggugurkan hak khiyarnya, sehingga hanya seorang yang memiliki hak khiyar.
Dari Ibnu Umar ra, dari Rasulullah saw bahwa Rasulullah saw bersabda, “Apabila ada dua orang melakukan transaksi jual beli, maka masing-masing dari mereka (mempunyai) hak khiyar, selama mereka belum berpisah dan mereka masih berkumpul atau salah satu pihak memberikan hak khiyarnya kepada pihak yang lain. Namun jika salah satu pihak memberikan hak khiyar kepada yang lain lalu terjadi jual beli, maka jadilah jual beli itu, dan jika mereka telah berpisah sesudah terjadi jual beli itu, sedang salah seorang di antara mereka tidak (meninggalkan) jual belinya, maka jual beli telah terjadi (juga).” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IV: 332 no: 2112, Muslim 1163 no: 44 dan 1531, dan Nasa’i VII: 249).
Dan haram meninggalkan majlis kalau khawatir dibatalkan:
Dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari datuknya bahwa Rasulullah saw bersabda, “Pembeli dan penjual (mempunyai) hak khiyar selama mereka belum berpisah, kecuali jual beli dengan akad khiyar, maka seorang di antara mereka tidak boleh meninggalkan rekannya karena khawatir dibatalkan.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 2895, ‘Aunul Ma’bud IX: 324 no: 3439 Tirmidzi II: 360 no: 1265 dan Nasa’i VII: 251).
2. Khiyar Syarat (Pilihan bersyarat)
Yaitu kedua orang yang sedang melakukan jual beli mengadakan kesepakatan menentukan syarat, atau salah satu di antara keduanya menentukan hak khiyar sampai waktu tertentu, maka ini dibolehkan meskipun rentang waktu berlakunya hak khiyar tersebut cukup lama.
Dari Ibnu Umar ra, dari Nabi saw Beliau bersabda, “Sesungguhnya dua orang yang melakukan jual beli mempunyai hak khiyar dalam jual belinya selama mereka belum berpisah, atau jual belinya dengan akad khiyar.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IV: 326 no: 2107, Muslim III: 1163 no: 1531 dan Nasa’i VII: 248).
3. Khiyar Aib
Yaitu jika seseorang membeli barang yang mengandung aib atau cacat dan ia tidak mengetahuinya hingga si penjual dan si pembeli berpisah, maka pihak pembeli berhak mengembalikan barang dagangan tersebut kepada si penjualnya.
Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah saw bersabda “Barangsiapa membeli seekor kambing yang diikat teteknya, kemudian memerahnya, maka jika ia suka ia boleh menahannya, dan jika ia tidak suka (ia kembalikan) sebagai ganti perahannya adalah (memberi) satu sha’ tamar.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IV: 368 no: 2151 dan lafadz ini bagi Imam Bukhari, Muslim III: 1158 no: 2151 dan lafadz ini bagi Imam Bukhari, Muslim III: no: 1524, ‘Aunul Ma’bud IX: 312 no: 3428 dan Nasa’i VII: 253).
Dari Abu Hurairah ra dari Nabi saw. Sabda beliau, “Janganlah kamu mengikat tetek unta dan kambing, siapa saja yang membelinya dalam keadaan ia demikian, maka sesudah memerahnya ia berhak memilih di antara dua kemungkinan, yaitu jika ia suka maka ia pertahankannya dan jika ia tidak suka maka ia boleh mengembalikannya (dengan menambah) satu sha’ tamar.” (Shahih: Shahihul Jami’ no: 7347, Fathul Bari IV: 361 no: 2148, ‘Aunul Ma’bud IX: 310 no: 3426 dengan tambahan pada awal kalimat, dan Nasa’i VII: 253).

Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 666 - 668.

ktb.jbli.bab jualbeli

1. Jual Beli secara Gharar (yang tidak jelas sifatnya)
Yaitu segala bentuk jual beli yang di dalamnya terkandung jahalah (unsur ketidakjelasan), atau di dalamnya terdapat unsur taruhan atau judi.
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata, “Rasulullah telah mencegah (kita) dari (melakukan) jual beli (dengan cara lemparan batu kecil) dan jual beli barang secara gharar.” (Shahih: Muktashar Muslim no: 939, Irwa’ul Ghalil no: 1294, Muslim III: 1153 no: 1513, Tirmidzi II: 349. no: 1248, ‘Aunul Ma’bud IX: 230 no: 3360, Ibnu Majah II: 739 no: 2194 dan Nasa’i VII: 262).
Imam Nawawi dalam Syarhu Muslimnya X: 156 menjelaskan “Adapun larangan jual beli secara gharar, merupakan prinsip yang agung dari sekian banyak prinsip yang terkandung dalam Bab Jual Beli, oleh karena itu, Imam Muslim menempatkan hadits gharar ini di bagian pertama dalam Kitabul Buyu’ yang dapat dimasukkan ke dalamnya berbagai permasalahan yang amat banyak tanpa batas, seperti, jual beli budak yang kabur, jual beli barang yang tidak ada, jual beli barang yang tidak diketahui, jual beli barang yang tidak dapat diserahterimakan, jual beli barang yang belum menjadi hak milik penuh si penjual, jual beli ikan di dalam kolam yang lebar, jual beli air susu yang masih berada di dalam tetek hewan, jual beli janin yang ada di dalam perut induknya, menjual sebagian dari seonggok makanan dalam keadaan tidak jelas (tanpa ditakar dan tanpa ditimbang), menjual satu pakaian di antara sekian banyak pakaian, menjual seekor kambing di antara sekian banyak kambing, dan yang semisal dengan itu semuanya. Dan, semua jual beli ini bathil, karena sifatnya gharar tanpa ada keperluan yang mendesak.”
Selanjutnya, beliau (Nawawi) berkata : “Kalau ada hajat yang mengharuskan melakukan gharar, dan tertutup kemungkinan untuk menghindarinya, kecuali dengan amat sulit sekali, lagi pula gharar tersebut bersifat sepele, maka boleh jual beli yang dimaksud. Oleh sebab itu, kaum muslim sepakat atas bolehnya jual beli jas yang di dalamnya terdapat kapas yang sulit dipisahkan, dan kalau kapasnya dijual secara terpisah justru tidak boleh.”
“Ketahuilah bahwa jual beli barang secara mulamasah, secara munabadzah, jual beli barang secara habalul habalah, jual beli barang dengan cara melemparkan batu kecil, dan larangan itu semua yang terkategori jual beli yang ditegaskan oleh nash-nash tertentu maka semua itu masuk ke dalam larangan jual beli barang secara gharar. Akan tetapi jual beli secara gharar ini disebutkan secara sendirian dan ada larangan secara khusus, karena praktik jual beli gharar ini termasuk praktik jual beli jahiliyah yang amat terkenal. Wallahu a’lam."
2. Jual Beli Secara Mulamasah dan Munabadzah
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata, “(Kita) dilarang dari (melakukan) dua bentuk jual beli: yaitu secara mulamasah dan munabadzah. Adapun munabadzah ialah setiap orang dari pihak penjual dan pembeli meraba pakaian rekannya tanpa memperhatikannya. Sedangkan munabadzah ialah masing-masing dari keduanya melemparkan pakaiannya kepada rekannya, dan salah satu dari keduanya tidak memperhatikan pakaian rekannya” (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 938 dan Muslim III: 1152 no: 2 dan 1511).
Dari Abu Sa’ad al-Khudri ra, ia berkata, “Rasulullah telah melarang kita dari (melakukan) dua bentuk jual beli dan dua hal yang mengandung ketidakjelasan: yaitu jual beli secara mulamasah dan munabadzah. Mulamasah ialah seseorang meraba pakaian orang lain dengan tangannya, pada waktu malam atau siang hari, tetapi tanpa membalik-baliknya; dan munabadzah ialah seseorang melemparkan pakaiannya kepada orang lain dan orang lain itupun melemparkan pakaiannya kepada pelempar pertama yang berarti masing-masing telah membeli dari yang lainnya tanpa diteliti dan tanpa saling merelakan.” (Muttafaqun’alaih: Muslim III: 1152 No 1512, dan ini lafadznya, Fathul Bari IV: 358 no: 2147, 44, ’Aunul Ma’bud IX: 231 no: 3362 dan Nasa’i VII: 260).
3. Jual Beli Barang secara Habalul Habalah
Dari Ibnu Umar ra, ia berkata, “Adalah kaum jahiliyah biasa melakukan jual beli daging unta sampai dengan lahirnya kandungan, kemudian unta yang dilahirkan itu bunting. Dan, habalul habalah yaitu unta yang dikandung itu lahir, kemudian unta yang dilahirkan itu bunting, kemudian Nabi melarang yang demikian itu.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IV: 356 no: 2143, Muslim III: 1153 no: 1514, ‘Aunul Ma’bud IX: 233 no: 3365, 64, Tirmidzi II: 349 no: 1247 secara ringkas, Nasa’i VII: 293 dan Ibnu Majah II:740 no: 2197 secara ringkas).
4. Jual Beli Dengan Lemparan Batu Kecil
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata, “Rasulullah saw melarang jual beli dengan lemparan batu kecil dan jual beli secara gharar.” (Hasan: Shahih Ibnu Majah no: 1817 dan Ibnu Majah II: 752 no: 2235).
Dalam kitab Syarhu muslim X:156, Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Adapun jual beli secara lemparan batu-batu kecil itu, ada tiga penafsiran:
Pertama, seorang penjual berkata pada si pembeli, ‘Saya menjual dari sebagian pakaian ini, yang terkena lemparan batu saya,’ atau ia berkata kepada si pembeli, ‘Saya menjual kepadamu tanah ini, yaitu dari sini sampai dengan batas tempat jatuhnya batu yang dilemparkan.’
Kedua, seorang berkata kepada si pembeli, ‘Saya jual kepadamu barang ini, dengan catatan engkau mempunyai hak khiyar (pilih) sampai aku melemparkan batu kecil ini.’
Ketiga, pihak penjual dan pembeli menjadikan sesuatu yang dilempar dengan batu sebagai barang dagangan, yaitu pembeli berkata kepada penjual, ‘Apabila saya lempar pakaian ini dengan batu, maka ia saya beli darimu dengan harga sekian.’
5. Upah Persetubuhan Pejantan
Dari Ibnu Umar ra, ia berkata, “Nabi saw melarang (makan) upah persetubuhan pejantan.” (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 939, Fathul Bari IV: 461 no: 2284, ‘Aunul Ma’bud IX: 296 no: 3412, Tirmidzi II: 372 no: 1291 dan Nasa’i VII: 310).
6. Jual Beli Sesuatu yang Belum Menjadi Hak Milik
Dari Hakim bin Hizam ra, ia berkata : Aku berkata, “Ya Rasulullah, ada seorang yang akan membeli dariku sesuatu yang tidak kumiliki. Bolehkan saya menjualnya?” Maka jawab beliau, “Jangan kamu jual sesuatu yang tidak menjadi milikmu.” (Shahih: Irwa’ul Ghalil no: 1292, Ibnu Majah II: 737 no:2187, Tirmidzi II:350 no: 1250, ‘Aunul Ma’bud IX: 401 no: 3486, Nasa’i VII: 289).
7. Jual Beli Barang yang Belum Diterima
Dari Ibnu Abbas ra, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barang siapa membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya hingga ia menerimanya.” Ibnu Abas berkata, “Saya menduga segala sesuatu sama statusnya dengan makanan.” (Muttafaqun ’alaih: Muslim III: 1160 no: 30 dan 1525 dan lafadz ini baginya, Fathul Bari IV: 349 no: 2135, ‘Aunul Ma’bud IX: 393 no:3480, Nasa’i VII: 286 dan Tirmidzi II: 379 no: 1309).
Dari Thawas dari Ibnu Abas ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barang siapa membeli makanan, maka janganlah menjualnya hingga ia manakarnya.” Kemudian saya (Thawas) berkata kepada Ibnu Abas, “Mengapa?” Jawabnya, “Tidakkah engkau melihat orang-orang membeli dengan emas, sedangkan makanan yang dibeli itu tertangguhkan.” (Muttafaqun ‘alaih: Muslim III: 1160 no: 31 dan 1525 dan lafadz ini baginya, Fathul Bari IV: 347 no: 2132 dan ‘Aunul Ma’bud IX: 392 no: 3479).
8. Jual Beli Atas Pembelian Saudara
Dari Ibnu Umar ra, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Janganlah sebagian di antara kamu membeli atas pembelian sebagaian yang lain.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IV: 373 no: 2165, Muslim III: 1154 no:1412, dan Ibnu Majah II: 333 no: 1271).
Dari abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Janganlah seseorang Muslim menawar atas tawaran saudaranya.” (Shahih: Irwa’ul Ghalil no: 1298, dan Muslim III: 1154 no: 1515).
9. Jual Beli secara ‘Inah.
Yang dimaksud jual beli secara ‘inah ialah seseorang menjual sesuatu kepada orang lain dengan harga bertempo, lalu sesuatu itu diserahkan kepada pihak pembeli, kemudian penjual itu membeli kembali barangnya tadi secara kontan sebelum harganya diterima, dengan harga yang lebih rendah daripada harga penjualnya tadi.
Dari Ibnu Umar ra, bahwa Nabi saw bersabda, “Apabila kamu berjual beli secara ‘inah dan 'memegangi ekor-ekor sapi' [kinayah/kiasan sibuk dengan urusan peternakan/keduniaan] dan puas dengan pertanian serta meninggalkan jihad, maka Allah akan menguasakan atas kamu kehinaan, dia tidak akan mencabut hingga kamu kembali kepada agamamu.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no:423 dan “Aunul Ma’bud IX:335 no:3445).
10. Jual Beli Barang Secara Taqsith (Kredit atau dengan penambahan harga)
Jual beli bertempo dengan harga lebih mahal daripada harga kontan atau cash dewasa ini menjamur di mana-mana. Praktek jual beli model ini dikenal dengan sebutan bai’ bittaqsith (jual beli secara kredit), yaitu sebagaimana yang sudah dimaklumi yaitu menjual barang secara kredit dengan harga lebih tinggi daripada harga cash sebagai imbalan bagi pelunasannya yang bertempo ini. Sebagai misal, ada barang dijual secara kontan dengan harga seribu Pound, lalu secara taqsith seribu dua ratus Pound. Maka jual beli ini termasuk jual beli yang dilarang.
Dari Abu Huairah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barang siapa menjual dua penjualan dalam satu penjualan maka baginya yang paling ringan di antara keduanya atau menjadi riba.” (Hasan: Shahihul Jami’ no: 6116, ‘Aunul Ma’bud no: 3444, untuk lebih jelasnya lihat as-Silsilah Ash-Shahihah oleh Syaikh al-Albani no: 2326 dan kitab al-Qaulu al-Fashl Fi Bai’il Ajali oleh Syaikh Abdurrahman Abdul Khaliq).
Namun, menurut jumhur ulama jual beli barang secara kredit diperbolehkan. Hanya sebagian kecil ulama yang tidak membolehkan, seperti yang menulis buku ini dan Syaikh Nasiruddin Al-Albani. Wallahu A'lam (red.).
Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 655-662.








1. Khamer (Minuman Keras)
Dari Aisyah ra, ia berkata: Tatkala sejumlah ayat akhir surat al-Baqarah turun, Nabi saw keluar (menemui para sahabat) lantas bersabda (kepada mereka), “Telah diharamkan jual beli arak.” (Muttafaqun’alaih: Fathul Bari IV: 417 no: 2226, Muslim III: 1206 no: 1580, ‘Aunul Ma’bud IX: 380 no: 3473, dan Nasa’i VII: 308).
2. Bangkai, Babi dan Patung
Dari Jabir bin Abdullah ra, bahwa ia pernah mendengar Rasulullah saw bersabda ketika Beliau di Mekkah pada waktu penaklukan kota Mekkah, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual arak, bangkai, babi dan patung.” Rasulullah saw ditanya, “Bagaimana pendapatmu tentang lemak bangkai, karena itu dipergunakan untuk mengecat perahu-perahu, meminyaki kulit-kulit dan dijadikan penerangan lampu oleh orang-orang?” Beliau jawab, “Tidak boleh, karena haram.” Kemudian Rasulullah saw pada waktu itu bersabda, “Allah melaknat kaum Yahudi, karena ketika Allah mengharamkan lemak bangkai, justeru mereka mencairkannya, lalu menjualnya, kemudian mereka makan harganya.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IV: 424 no: 2236, Muslim III: 1207 no: 1581, Tirmidzi II: 281 no: 1315, ‘Aunul Ma’bud IX: 377 no: 3469, Ibnu Majah II: 737 no: 2167 dan Nasa’i VII: 309).
3. Anjing
Dari Abu Mas’ud al-Anshari ra, bahwa Rasulullah saw melarang harga anjing, hasil melacur, dan upah dukun. (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IV: 426 no: 2237, Muslim III: 1198 no: 1567, ‘Aunul Ma’bud IX: 374 no: 3464, Tirmidzi II: 372 no: 1293, Ibnu Majah II: 730 no: 2159 dan Nasa’i VII: 309).
4. Gambar yang Bernyawa
Dari Sa’id bin Abil Hasan, ia berkata : Ketika saya berada di sisi Ibnu Abbas ra tiba-tiba datanglah kepadanya seorang laki-laki lalu bertanya kepadanya “Ya Ibnu Abbas, dan sejatinya aku berprofesi sebagai pelukis gambar-gambar ini.” Maka Ibnu Abbas berkata kepadanya, ‘Saya tidak akan menyampaikan kepadamu melainkan apa yang saya dengan dari Rasulullah saw. Aku mendengar Beliau bersabda, “Barang siapa yang melukis satu gambar, maka sesungguhnya Allah akan mengadzabnya hingga ia meniupkan ruh padanya, padahal ia tidak mungkin selam-lamanya meniupkan ruh padanya.” Maka laki-laki itu berubah dengan perubahan yang besar dan wajahnya menguning. Kemudian Ibnu Abbas berkata kepadanya, “Celaka engkau! Jika engkau membangkang dan akan tetap meneruskan profesimu ini, maka hendaklah engkau (menggambar) pepohonan ini; dan segala sesuatu yang tidak bernyawa.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IV: 416 no: 2225 dan lafadz ini bagi Imam Bukhari, Muslim III: 1670 no: 2110 dan Nasa’i VIII: 215 secara ringkas).
5. Buah-Buahan yang Belum Nyata Jadinya
Dari Anas bin Malik ra, dari Nabi saw, bahwa beliau melarang menjual buah-buahan hingga nyata jadinya dan kurma hingga sempurna. Beliau ditanya, “Apa (tanda) sempurnanya?” Jawab Beliau “Berwarna merah atau kuning.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 6928 dan Fathul Bari IV: 397 no: 2167).
Darinya (Anas bin Malik) ra, bahwa Rasulullah saw melarang menjual buah-buahan sebelum sempurna. Kemudian Beliau ditanya, “Apa (tanda) sempurnanya?” Beliau menjawab, “Hingga berwarna merah.” Kemudian Rasulullah saw bersabda, “Bagaimana pendapatmu apabila Allah menghalangi buah itu untuk menjadi sempurna, maka dengan alasan apakah seorang di antara kamu akan mengambil harta saudaranya.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari: IV: 398 no: 2198 dan lafadz ini milik Imam Bukhari, Muslim III: 1190 no: 155 dan Nasa’i VII: 264).
6. Biji-Bijian yang Belum Mengeras
“Dari Ibnu Umar ra, bahwa Rasulullah saw melarang menjual buah kurma hingga nyata jadinya, dan (melarang) menjual gandum hingga berisi serta selamat dari hama; Beliau melarang penjualnya dan pembelinya.” (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 917, Muslim III: 1165 no: 1535, ‘Aunul Ma’bud IX: 222 no: 3352, Tirmidzi II: 348 no: 1245 dan Nasa’i VII: 270).